JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 303 guru besar dan akademisi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tak terjebak pada urusan mengadili jumlah perolehan suara capres-cawapres dalam memutus sengketa Pilpres 2024.
"Besar sekali harapan kami bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tidak hanya memberikan keadilan yang sifatnya prosedural formal saja, keadilan angka-angka, tidak, tapi juga memberikan keadilan substantif," kata Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Sulistyowati Irianto kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (28/3/2024).
Adapun kedatangan Sulis, sapaan akrabnya, dalam rangka menyerahkan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan yang terdiri dari 303 guru besar, akademisi, dan kalangan masyarakat sipil.
Baca juga: THN Anies-Muhaimin Sebut Pemilu Ulang Tanpa Gibran Mungkin Dikabulkan MK
Sulis dkk mendesak delapan hakim konstitusi yang menghadiri sengketa ini supaya melihat perkara ini secara holistis.
"Melihat segala proses karena hasil itu tergantung pada prosesnya,” sambungnya.
Mereka juga menepis isu bahwa mereka berpihak. Selain mereka berstatus ASN, surat amicus curiae ini juga berpijak pada argumentasi akademis dan ilmu pengetahuan.
“Kami para dosen juga punya hak kodrati yaitu kebebasan akademik, seperti yang sekarang kami berdiri di sini, kami ada kami menggunakan kebebasan akademik kami untuk menyuarakan apa yang terjadi dalam masyarakat, kebenaran-kebenaran yang diuji melalui metode-metode ilmiah,” ungkap Sulis.
Dalam surat amicus curiae yang dilayangkan ke MK itu, ada lima akademisi yang menjadi tim perumus.
Selain Sulis, ada nama-nama yaitu Rimawan Pradiptyo, Marcus Priyo Gunarto, Dian Agung Wicaksono, dan Benedictus Hestu Cipto Handoyo.
Baca juga: Respons Yusril Usai Pernyataan MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator Dikutip Mahfud
Sebagai informasi, capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menjadi pasangan pertama yang mendaftarkan gugatan sengketa ke MK yakni pada Kamis (21/3/2024), sedangkan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Sabtu (23/3/2024).
Dalam sengketa Pilpres 2024, hanya delapan dari sembilan hakim konstitusi yang ada dan diperbolehkan mengadili perkara ini.
Eks Ketua MK, Anwar Usman, sesuai Putusan Majelis Kehormatan MK pada 7 November 2023 dilarang terlibat.
Anwar yang notabene ipar Presiden Joko Widodo itu sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etika berat dalam penanganan dan penyusunan putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melonggarkan usia minimum capres-cawapres.
Putusan ini kemudian membukakan pintu untuk keponakannya, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto berbekal status Wali Kota Solo kendati belum memenuhi syarat usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud ke MK soal Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Tak Mustahil
Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.