Salin Artikel

KPU Nilai Gugatan Anies di MK Tidak Jelas karena Persoalkan Nepotisme dan Bansos, Bukan Hasil Pilpres

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menilai gugatan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang dimohonkan oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, tidak jelas atau kabur.

Pasalnya, menurut KPU, gugatan Anies dan Muhaimin tidak mempersoalkan perselisihan hasil pemilu, melainkan membahas dugaan pelanggaran prosedur.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

“Bahwa pemohon tidak mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan hal seperti nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang masif untuk mengarahkan pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, sampai dengan penyalahgunaan bantuan sosial,” kata Hifdzil.

“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, keluar dari perihal permohonan dan semakin tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum,” lanjutnya.

Menurut KPU, objek sengketa, tempat terjadi, dan dasar hukum yang dipergunakan sebagai dasar hukum permohonan Anies-Muhaimin sama sekali tidak mengarah pada perkara perselisihan hasil pemilihan umum.

Sebab, selain mendalilkan dugaan pelanggaran prosedur, Anies-Muhaimin juga fokus pada dugaan pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran asas pemilu bebas, jujur, dan adil.

Oleh karena ketidakjelasan tersebut, KPU meminta MK menolak gugatan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu.

“Permohonan pemohon haruslah ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima,” ujar Hifdzil.

Sementara, pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ditangani oleh Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Agung. Sengketa pemilihan juga menjadi wewenang Bawaslu.

“Bahwa telah jelaslah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam kegiatan kepemiluan dalam memeriksa dan memutus perselisihan hasil pemilu,” kata Hifdzil.

“Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, materi muatan permohonan pemohon bukanlah materi muatan perselisihan hasil pemilu yang dapat diperiksa oleh MK,” tuturnya.

Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024). Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh kubuAnies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/28/13544811/kpu-nilai-gugatan-anies-di-mk-tidak-jelas-karena-persoalkan-nepotisme-dan

Terkini Lainnya

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke