JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memasukkan dua tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang ke Jerman dalam daftar pencarian orang (DPO).
Adapun dua tersangka yang menjadi buron ini ada perempuan berinisial ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
"Dan hari ini akan kami terbitkan DPO," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Djuhandhani mengatakan, keduanya tidak menghadiri dua kali panggilan yang dilayangkan penyidik.
Baca juga: Polri Ungkap Peran 5 Tersangka TPPO Magang di Jerman
Oleh karena itu, dua tersangka yang ada di Jerman itu kini berstatus buron.
"Sampai hari ini yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan kami," ucap dia.
Djuhandhani juga mengatakan, dua perempuan itu masih berkewarganegaraan Indonesia meski sudah lama menetap dan menikahi orang Jerman.
"Kebetulan yang bersangkutan sedang berada di Jerman sejak praperistiwa itu dia di Jerman, dua-duanya suaminya warga negara Jerman, tapi dia masih warga negara Indonesia," ucap jenderal bintang satu ini.
Baca juga: Korban TPPO Magang ke Jerman Dijadikan Kuli hingga Punya Hutang Puluhan Juta
Adapun tersangka ER alias EW berperan menjalankan kerja sama dan menandatangani memorandum of understanding (MoU) PT SHB selaku perusahaan yang merekrut para mahasiswa untuk ikut program magang di Jerman.
Dia juga menjanjikan dana corporate social responsibility (CSR) untuk pihak kampus.
"Menjalin kerja sama dengan CV Gen untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerja sama dengan pihak agensi yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa," kata Djuhandhani.
Kemudian, tersangka A atau AE berperan mempresentasikan program magang ferien job ke universitas di Indonesia.
Baca juga: Polri: 3 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas
A alias AE juga membebankan biaya pendaftaran kepada mahasiswa yang mengikuti program ferien job di Jerman.
"Mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," tambah dia.
Total ada lima tersangka ditetapkan. Adapun tiga tersangka lain tidak ditahan, tetapi dikenakan wajib lapor.
Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.
Baca juga: Polri Jelaskan Program Ferienjob Resmi di Jerman, tapi Disalahgunakan di Indonesia
Para korban yang mendaftar dipekerjakan tidak sesuai jurusannya seperti dijadikan kuli atau tukang angkat barang. Bahkan, ada mahasiswa yang sampai berutang puluhan juta rupiah akibat program ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.