JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengimbau pihak kampus tidak mudah tergoda tawaran program magang mengeklaim sebagai program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Imbauan ini disampaikan buntut terbongkarnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus program magang di Jerman.
"Jangan mudah tergiur dengan program-program magang yqng mengatasnamakan program MBKM dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan baik melalui media sosial maupun perusahaan yang menjanjikan akreditasi bagi universitas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Baca juga: Korban TPPO Magang ke Jerman Dijadikan Kuli hingga Punya Hutang Puluhan Juta
Djuhandhani meminta pihak kampus selektif dan mengecek asal usul suatu tawaran program magang.
"Ini juga mohon kiranya dari pihak universitas terus melaksanakan pengecekan mana kala ada penawaran-penawaran hal yang serupa," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, baru-baru ini, Polri membongkar kasus TPPO bermodus magang atau ferien job di Jerman.
Dalam kasus ini setidaknya ada sekitar 1.047 mahasiswa menjadi korban dan 33 kampus terlibat.
Baca juga: Polri: 3 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas
Kampus-kampus itu bekerja sama dengan sebuah perusahaan yakni PT SHB untuk mengirim mahasiswa mereka ke Jerman lewat modus program magang Kampus Merdeka.
PT SHB selaku perekrut mengeklaim programnya bagian dari program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Padahal program perusahan PT SHB ini tidak termasuk dalam program MBKM Kemendikbud Ristek.
Selain itu, Kemenaker RI juga menyampaikan bahwa untuk PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) di data base mereka.
Menurut Djuhandhani, TPPO magang ke Jerman adalah kasus baru di Indonesia.
Baca juga: Polri Ungkap Peran 5 Tersangka TPPO Magang di Jerman
"Kami menyidik modus baru ini, baru kita dapatkan yaitu dengan merubah program yang tidak ada hubungannya dengan program yang ada di Indonesia yang dianggap sebagai resmi dalam proses resminya itu banyak yang ditawarkan ataupun memalsukan keadaan," ungkap dia.
Selain itu, menurut Djuhandhani, sejumlah jajaran polda yakni Polda Jambi, Polda Sumatera Selatan, dan Polda Sulawesi Selatan juga turut mengusut kasus serupa.
"Ada beberapa polda yang saat ini sedang melaksanakan penyelidikan maupun penyidikan terkait kasus serupa," kata Djuhandhani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.