JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap peran lima tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus magang atau ferien job di Jerman.
Adapun kelima tersangka yakni inisial AJ (52), SS (65), MZ (60), ER alias EW (39) dan A alias AE (37).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, SS berperan dalam membuat program ferien job ini seolah-olah sebagai Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Baca juga: Korban TPPO Magang ke Jerman Dijadikan Kuli hingga Punya Hutang Puluhan Juta
"Saudara SS membawa program ferien job ke universitas untuk magang di Jerman dan mengemas ferien job masuk ke dalam MBKM," kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
SS juga disebut mensosialisasikan program ferien job dan menjanjikan program ini merupakan program unggulan untuk para mahasiswa.
Bahkan, SS juga menjanjikan bahwa pengalaman program ferien job bisa dikonversikan menjadi 20 sistem kredit semester (SKS) di kampus masing-masing.
Baca juga: Polri: 3 Tersangka TPPO Magang ke Jerman Bekerja di Universitas
"(SS) mengenalkan PT SHB dan CV Gen kepada pihak kampus," tambah Djuhandhani.
Djuhandhani menyebut tersangka yaitu ER alias EW berperan menjalankan kerja sama dan menandatangani memorandum of understanding (MoU) PT SHB. Ia juga menjanjikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk pihak kampus
Adapun PT SHB adalah perusahaan yang merekrut para mahasiswa untuk ikut program magang di Jerman.
"Menjalin kerja sama dengan CV Gen untuk mengurus persyaratan pemberangkatan, menjalin kerja sama dengan pihak agensi yang berada di Jerman dalam penempatan mahasiswa," ujar dia.
Baca juga: 13 Mahasiswanya Ikut Program Ferienjob di Jerman, Ini Pengakuan Udinus Semarang
Kemudian tersangka A atau AE berperan mempresentasikan program magang ferien job ke universitas di Indonesia.
A alias AE juga membebankan biaya pendaftaran kepada mahasiswa yang mengikuti program ferien job di Jerman.
"Mengurus dan mengarahkan dalam hal pembuatan visa wisata para korban yang berangkat ke Jerman," tambah dia.
Selanjutnya, tersangka AJ berperan sebagai ketua pelaksana dalam menyeleksi mahasiswa yang mengikuti program ferien job.
Baca juga: Saat Magang di Jerman Tak Seindah yang Dijanjikan
Djuhandhani menyebut AJ turut membiarkan mahasiswa bekerja tidak sesuai perjanjian. AJ pun mengintervensi mahasiswa untuk tetap bekerja di Jerman.