Harvey ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan dilakukan tindakan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejunlah alat bukti yang cukup.
Penahanan Harvey juga dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka yaitu Saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT," ucap dia.
Perbuatan Harvey ini dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/27/21535641/sebelum-ditahan-harvey-moeis-diperiksa-kesehatannya