JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Manager PT QSE, Helena Lim (HLN) yang juga dikenal sebagai "crazy rich" Pantai Indah Kapuk (PIK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Helena pun langsung ditahan usai berstatus tersangka. Dia terlihat mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejaksaan dan dibawa ke mobil tahanan.
"Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Selasa (26/3/2024).
Terhadap Helena Lim akan ditahan untuk 20 hari pertama hingga 14 April 2024.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Crazy Rich Helena Lim Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Komoditas Timah
Ketut menjelaskan bahwa penetapan Helena sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa total 142 orang saksi dalam perkara ini.
Penetapan Helena sebagai tersangka juga sudah berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup.
"Tim Penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka yakni HLN selaku Manager PT QSE," ujar Ketut.
Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait komoditas timah ini berjumlah 15 orang.
Helena sendiri disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Kejagung Sita Uang Rp 10 Miliar dan 2 Juta Dollar Singapura Terkait Dugaan Korupsi Komoditas Timah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.