JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.
Pantauan Kompas.com, Harvey keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan warna pink khas Kejagung.
Terlihat tangannya juga diborgol. Dia juga dibawa sejumlah staf Kejagung menuju mobil tahanan.
Baca juga: Minimal x Sandra Dewi Hadirkan Koleksi Elegan Sambut Akhir Tahun
Harvey tak mengungkapkan sepatah katapun ke awak media.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan adalah inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Baca juga: Profil Helena Lim, Crazy Rich PIK Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
Para tersangka diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk.
Perjanjian kerja sama fiktif itu dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka guna mengambil biji timah di Kawasan Bangka Belitung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.