Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Tak Butuh Negarawan jika Hakim MK Hanya Urusi Jumlah Suara

Kompas.com - 27/03/2024, 14:59 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum vapres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mendesak agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terjebak dalam paradigma kuantitatif dalam memutuskan sengketa Pilpres 2024.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk keluar dari praktik penyelesaian sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara sempit yang hanya memeriksa perolehan dan perbedaan suara para calon presiden dan wakil presiden," sebut Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Rabu (27/3/2024).

Pernyataan ini bahkan sengaja disampaikan Todung di awal pembacaan pokok permohonannya. Hal itu ia lakukan sebab persoalan ini dianggap sangat mendesak.

Baca juga: Sidang MK, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Singgung Paman yang Muluskan Gibran Jadi Cawapres

"Jika Mahkamah Konstitusi hanya sekadar bertindak sebagai 'Mahkamah Kalkulator', tidaklah perlu negarawan yang sekaligus begawan hukum yang melakukannya. Cukup berikan kesalahan perhitungan kepada auditor saja," kata kuasa hukum lain, Annisa Ismail, di muka sidang.

Annisa menegaskan, pemilu bukan hanya diatur dalam UU Pemilu, melainkan juga UUD 1945. Di dalamnya, diatur beberapa asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Asas-asas inilah yang harus dijaga oleh Mahkamah Konstitusi tatkala memeriksa sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum," ucap dia.

Baca juga: Mahfud: Kami Tahu Sungguh Berat bagi MK Tangani Sengketa Hasil Pemilu

Ia melanjutkan, jika MK berkeras hanya berwenang memeriksa hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya pasangan calon, sama saja Mahkamah melegitimasi kecurangan dalam proses pemilu.

"Pesan yang akan diberikan adalah 'berbuat curanglah, securang-curangnya sehingga selisih suaranya begitu besar, niscaya Anda akan memenangkan pemilihan umum'," kata Annisa.

Sementara itu, Todung menegaskan bahwa Pilpres 2024 bukan pilpres biasa, tetapi dipenuhi oleh pelbagai pelanggaran pemilu yang seharusnya dilakukan secara "langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil" seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 22E UUD 1945.

Dengan demikian, MK dianggap tak bisa hanya menggunakan langgam kebijakan mereka selama ini yang tidak melihat keseluruhan integritas pemilu pada tahap pra-pencoblosan, pencoblosan, dan pasca-pencoblosan dalam memutuskan sengketa pilpres.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud Dorong MK Buat Landmark Decision

"Kalau Mahkamah Konstitusi tetap memeriksa persoalan sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebatas perolehan dan perbedaan suara semata, maka Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan telah melanggar Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," kata Todung.

"Desain konstitusional kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan persoalan perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden, adalah desain yang luas dan menyeluruh dalam artian memeriksa semua pelanggaran yang terjadi pada semua tahapan," jelas dia.

Dalam gugatannya ke MK, Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Baca juga: Sidang Sengketa Pilpres 2024, Mahfud Dorong MK Buat Landmark Decision

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangkan Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis Lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com