JAKARTA, KOMPAS.com- Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan, tidak akan mudah bagi para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengambil keputusan dalam sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kami tahu sungguh berat bagi MK dalam sengketa hasil pemilu ini. Pastilah selalu ada yang datang ke hakim yang Mulia untuk mendorong agar permohonan ini ditolak," kata Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Sebaliknya, Mahfud menyebutkan, pasti ada pula yang datang dan meminta MK untuk mengabulkan permohonan tersebut.
Baca juga: Mahfud Kutip Pernyataan Yusril Soal MK Jangan Jadi Mahkamah Kalkulator
Hanya saja, menurut Mahfud, yang datang untuk mendorong dan meminta itu tidak harus seseorang maupun sebuah institusi.
"Melainkan bisikan hati nurani yang datang bergantian di dada para hakim, yaitu bisikan yang selalu terjadi antara amaroh dan mutmainnah," kata dia.
"Saya memaklumi tidak mudah bagi hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik," imbuh mantan ketua MK tersebut.
Namun demikian, Mahfud berharap agar MK dapat mengambil keputusan penting demi menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.
Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan ini mewanti-wanti agar jangan sampai ada persepsi bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh mereka yang punya kekuasaan, dekat dengan kekuasaan, atau punya uang berlimpah.
"Jika ini dibiarkan terjadi, berarti keberadaan kita menjadi mundur. Kami berharap agar majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan," kata Mahfud.
Baca juga: Ganjar Sebut Penyalahgunaan Kekuasaan di Pilpres 2024 Hancurkan Moral
Selain Ganjar-Mahfud, sengketa hasil Pilpres 2024 juga diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.