Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadapi Sidang Sengketa Pilpres, Ganjar-Mahfud Berangkat ke MK Gunakan Bus bersama Puluhan Advokat

Kompas.com - 27/03/2024, 11:59 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD siap menghadiri sidang gugatan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini, pukul 13.00 WIB.

Keduanya bergerak menuju gedung Mahkamah Konstitusi dari Hotel Mandarin, Menteng, Jakarta, pada pukul 11.37 WIB.

Ganjar-Mahfud menggunakan bus berangkat ke MK. Keduanya juga melambaikan tangan ke arah awak media di luar gedung hotel.

Sebelum berangkat, Ganjar memberikan pernyataan pers tentang kesiapannya ke MK.

"Tadi kita sudah melihat persidangan yang pertama dan saya kita ikuti saja, Insyaallah semua berjalan baik," kata Ganjar kepada awak media di Hotel Mandari, Rabu (27/3/2024).

Baca juga: 5 Petitum Ganjar-Mahfud dalam Sengketa Pilpres: Batalkan Hasil dan Pemilu Ulang Tanpa Prabowo-Gibran

Ganjar menyatakan, kesiapan itu karena dirinya dan Mahfud MD memiliki tim hukum yang baik.

Tim hukum itu diketahui dipimpin oleh Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.

Menurut Ganjar, bukti-bukti dan laporan pun sudah disiapkan tim hukumnya untuk sidang hari ini.

"Sudah diberikan banyak laporan cukup lengkap dan Pak Todung dan kawan-kawan para penasihat hukum kami, tim hukum kami, semuanya sudah menyiapkan dengan sangat baik," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah ini di samping puluhan advokat yang mendampinginya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com