JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Hukum Nasional (THN) pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menuding Presiden Joko Widodo memobilisasi menteri hingga kepala daerah untuk memenangkan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tudingan ini disampaikan oleh Ketua THN Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, di hadapan Majelis Hakim Konstitusi (MK) dalam sidang perdana sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
“Presiden Joko Widodo juga memanfaatkan para pembantunya di kabinet dan aparatur kekuasaan lainnya untuk menggerakkan jajaran birokrasi, pejabat kepala daerah, kepolisian, dan tentara nasional Indonesia hingga aparat pemerintah di level terendah, seperti kepala desa dan perangkat desa,” kata Ari.
“Mereka dikooptasi dan digerakkan untuk pemenangan paslon 02, yaitu Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo,” tuturnya.
Baca juga: Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Yusril Sebut Kubu Anies Lebih Banyak Bangun Opini
Kubu Anies-Muhaimin menilai, terjadi malpraktik pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang berawal dari ambisi Jokowi untuk melanggengkan kekuasaan.
Ari mengatakan, ada tiga jenis malpraktik pada Pilpres 2024. Pertama, manipulasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu.
Kedua, memanipulasi pilihan pemilih yang bertujuan untuk mengarahkan atau mengubah pilihan pemilih dengan cara-cara yang manipulatif. Lalu, manipulasi terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara hingga pemilu berakhir.
Menurut Ari, ada tiga tahapan yang dijalankan oleh Jokowi untuk memuluskan kepentingannya ini. Pertama, melalui wacana jabatan presiden selama tiga periode dengan berbagai instrumen.
Namun, tahap pertama itu gagal karena wacana tersebut ditentang oleh banyak pihak. Oleh karenanya, Jokowi melancarkan tahap kedua berupa wacana perpanjangan masa jabatan presiden.
Akan tetapi, tahapan ini pun gagal sehingga Kepala Negara melancarkan tahapan selanjutnya dengan menunjuk calon penggantinya di pucuk pemerintahan.
“Tahap ketiga ini sudah dan sedang dijalankan,” ujar Ari.
Lebih lanjut, Ari menyebut, tindakan Jokowi memobilisasi jajarannya telah menyebabkan terjadinya the violence of election (kekerasan pemilu). Pada tingkat yang paling mengenaskan, hal ini memicu mortality democratic process (proses kematian demokrasi).
“Pada situasi tersebut, program dan kebijakan pemerintah dibajak, uang negara disalahgunakan secara melawan hukum untuk kepentingan pasangan capres dan cawapres dalam Pilpres 2024 yang terafiliasi kepentingan presiden Joko Widodo,” tutur Ari.
Baca juga: Kubu Anies Sebut Suara Prabowo-Gibran Melonjak Drastis karena Jokowi Tak Netral
Adapun MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu hari ini. Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Lalu, sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB untuk agenda pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.