Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Adif Rachmat Nugraha
Analis Kebijakan

Analis kebijakan dan anggota The Local Public Sector Alliance (LPSA)

Menimbang Kelembagaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Kompas.com - 27/03/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASALAH koordinasi adalah salah satu masalah tertua dalam birokrasi pemerintahan, sebut Bouckaert, Peters, dan Verhoest dalam bukunya ‘The Coordination of Public Sector Organizations’ (2010).

Semakin besarnya struktur dan banyaknya kegiatan yang diselenggarakan pemerintah, maka semakin kompleks dinamika koordinasi yang dihadapi.

Tanpa penanganan yang tepat, kerumitan koordinasi tersebut dapat berbuntut pada masalah-masalah lainnya seperti tarik-ulur kewenangan, ketidakjelasan pembagian peran, hingga ketidakselarasan perumusan maupun implementasi kebijakan di tingkat Pusat dan Daerah.

Maka kemudian, para pemikir dan praktisi berlomba menelurkan gagasan serta praktik terbaik dalam menuntaskan permasalahan ini, mulai dari pembentukan jejaring kerja multiaktor dalam berbagai bentuk dan derajat hingga pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk memangkas hambatan koordinasi serta memperkuat kolaborasi antaraktor.

Dalam konteks pengelolaan perkotaan kiwari, dinamika koordinasi pemerintah baik yang bersifat vertikal maupun horizontal turut menjadi tantangan tak berkesudahan yang acapkali mengganjal penyelenggaraan pembangunan.

Padahal, permasalahan perkotaan terkini muncul seakan tak ada habisnya, seperti pertumbuhan perkotaan yang tak terkendali, berkembangnya permukiman kumuh, kemacetan lalu-lintas, penurunan muka tanah, banjir dan pencemaran air, mismanajemen pengelolaan sampah, sampai pada lemahnya penegakan pemanfaatan ruang.

Jakarta sebagai pusat dari segala kegiatan pemerintahan, ekonomi, dan bisnis di Indonesia saat ini menanggung berbagai beban derita perkotaan di atas tanpa terkecuali.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya (2022), total jumlah penduduk yang berkegiatan di Jakarta di siang hari mencapai 14 juta orang, yang sedikit-banyak dikontribusikan oleh para penduduk kawasan aglomerasi Jakarta yang menjadi pelaju (commuter). Bandingkan dengan jumlah asli penduduk Jakarta sebanyak 10,6 juta jiwa (BPS, 2022).

Ramainya mobilitas penduduk di dalam dan antarwilayah dalam kawasan aglomerasi Jakarta—mencakup Bogor (Kota dan Kabupaten), Bekasi (Kota dan Kabupaten), Tangerang (Kota dan Kabupaten), Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, serta Kabupaten Cianjur atau dikenal dengan Jabodetabekjur—hanya merupakan salah satu problematika mendasar dari berbagai hal krusial lainnya jika berbicara tentang permasalahan Jakarta.

Kawasan aglomerasi Jakarta dihuni lebih kurang 35 juta penduduk (Bappenas, 2023), hanya berada di belakang Greater Tokyo Area (Jepang) sebagai megapolitan dengan penduduk terbanyak di dunia.

Sehingga pemahaman bahwa kawasan Jabodetabekjur merupakan satu kesatuan ekosistem perkotaan yang saling berkaitan amat dibutuhkan agar solusi yang dihasilkan bersifat komprehensif.

Terobosan

Maka, gagasan membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi (DKA) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi terobosan baik untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan pada kawasan aglomerasi Jabodetabekjur.

Namun demikian, perbincangan publik atas gagasan tersebut justru lebih riuh pada pengaturan kepemimpinan DKA yang akan dijabat oleh Wakil Presiden, yang lebih bernada politis kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024 ketimbang bermuatan substantif.

Pada perjalanannya, agar memenuhi prinsip pemerintahan presidensial di mana Presiden memegang tanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, forum Rapat Panitia Kerja RUU PDKJ menyepakati untuk mengubah peraturan tersebut sehingga penunjukan ketua dan anggota DKA menjadi kewenangan presiden—bisa wakil presiden, menteri koordinator, atau menteri terkait.

Kemudian dalam draft RUU PDKJ, diatur bahwa DKA memiliki dua tugas utama: Pertama, mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com