Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Adif Rachmat Nugraha
Analis Kebijakan

Analis kebijakan dan anggota The Local Public Sector Alliance (LPSA)

Menimbang Kelembagaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Kompas.com - 27/03/2024, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

MASALAH koordinasi adalah salah satu masalah tertua dalam birokrasi pemerintahan, sebut Bouckaert, Peters, dan Verhoest dalam bukunya ‘The Coordination of Public Sector Organizations’ (2010).

Semakin besarnya struktur dan banyaknya kegiatan yang diselenggarakan pemerintah, maka semakin kompleks dinamika koordinasi yang dihadapi.

Tanpa penanganan yang tepat, kerumitan koordinasi tersebut dapat berbuntut pada masalah-masalah lainnya seperti tarik-ulur kewenangan, ketidakjelasan pembagian peran, hingga ketidakselarasan perumusan maupun implementasi kebijakan di tingkat Pusat dan Daerah.

Maka kemudian, para pemikir dan praktisi berlomba menelurkan gagasan serta praktik terbaik dalam menuntaskan permasalahan ini, mulai dari pembentukan jejaring kerja multiaktor dalam berbagai bentuk dan derajat hingga pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik untuk memangkas hambatan koordinasi serta memperkuat kolaborasi antaraktor.

Dalam konteks pengelolaan perkotaan kiwari, dinamika koordinasi pemerintah baik yang bersifat vertikal maupun horizontal turut menjadi tantangan tak berkesudahan yang acapkali mengganjal penyelenggaraan pembangunan.

Padahal, permasalahan perkotaan terkini muncul seakan tak ada habisnya, seperti pertumbuhan perkotaan yang tak terkendali, berkembangnya permukiman kumuh, kemacetan lalu-lintas, penurunan muka tanah, banjir dan pencemaran air, mismanajemen pengelolaan sampah, sampai pada lemahnya penegakan pemanfaatan ruang.

Jakarta sebagai pusat dari segala kegiatan pemerintahan, ekonomi, dan bisnis di Indonesia saat ini menanggung berbagai beban derita perkotaan di atas tanpa terkecuali.

Berdasarkan data Polda Metro Jaya (2022), total jumlah penduduk yang berkegiatan di Jakarta di siang hari mencapai 14 juta orang, yang sedikit-banyak dikontribusikan oleh para penduduk kawasan aglomerasi Jakarta yang menjadi pelaju (commuter). Bandingkan dengan jumlah asli penduduk Jakarta sebanyak 10,6 juta jiwa (BPS, 2022).

Ramainya mobilitas penduduk di dalam dan antarwilayah dalam kawasan aglomerasi Jakarta—mencakup Bogor (Kota dan Kabupaten), Bekasi (Kota dan Kabupaten), Tangerang (Kota dan Kabupaten), Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, serta Kabupaten Cianjur atau dikenal dengan Jabodetabekjur—hanya merupakan salah satu problematika mendasar dari berbagai hal krusial lainnya jika berbicara tentang permasalahan Jakarta.

Kawasan aglomerasi Jakarta dihuni lebih kurang 35 juta penduduk (Bappenas, 2023), hanya berada di belakang Greater Tokyo Area (Jepang) sebagai megapolitan dengan penduduk terbanyak di dunia.

Sehingga pemahaman bahwa kawasan Jabodetabekjur merupakan satu kesatuan ekosistem perkotaan yang saling berkaitan amat dibutuhkan agar solusi yang dihasilkan bersifat komprehensif.

Terobosan

Maka, gagasan membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi (DKA) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU PDKJ) menjadi terobosan baik untuk memperkuat koordinasi penyelenggaraan pelaksanaan pembangunan pada kawasan aglomerasi Jabodetabekjur.

Namun demikian, perbincangan publik atas gagasan tersebut justru lebih riuh pada pengaturan kepemimpinan DKA yang akan dijabat oleh Wakil Presiden, yang lebih bernada politis kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024 ketimbang bermuatan substantif.

Pada perjalanannya, agar memenuhi prinsip pemerintahan presidensial di mana Presiden memegang tanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, forum Rapat Panitia Kerja RUU PDKJ menyepakati untuk mengubah peraturan tersebut sehingga penunjukan ketua dan anggota DKA menjadi kewenangan presiden—bisa wakil presiden, menteri koordinator, atau menteri terkait.

Kemudian dalam draft RUU PDKJ, diatur bahwa DKA memiliki dua tugas utama: Pertama, mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi.

Kedua, pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Selain itu, RUU PDKJ juga mengatur pembentukan badan layanan bersama melalui keputusan bersama kepala daerah di kawasan aglomerasi guna mendukung penyediaan layanan dasar yang bersifat dan berdampak lintas wilayah, dengan kekayaan sendiri, mengelola anggaran dan pegawai sendiri, serta melakukan kerja sama dengan pihak lain.

Adanya dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi sebagai sarana sinkronisasi perencanaan dan acuan pembangunan Jabodetabekjur, penunjukan ketua dan anggota DKA oleh Presiden, dan pembentukan badan layanan bersama menjadi pembeda antara DKA dengan kelembagaan serupa sebelumnya, yakni Badan Kerja Sama Pembangunan (BKSP) Jabodetabekjur.

Lembaga yang dibentuk melalui Peraturan Bersama antara Gubernur-Bupati-Walikota se-Jabodetabekjur Tahun 2010 tersebut mempunyai tugas pokok merumuskan kebijakan pembangunan bersama di wilayah Jabodetabekjur yang diketuai secara bergilir oleh tiga Gubernur dalam kawasan, dengan 'operational arm' berupa Sekretariat BKSP yang dilengkapi dengan struktur organisasi dan tata kerja.

Namun dalam implementasinya, BKSP—dan Sekretariat BKSP—lagi-lagi dihadapkan pada kerumitan koordinasi dan kesulitan menggerakan kebijakan bersama karena ketiadaan daya eksekusi.

Selain itu, sifat permasalahan Jabodetabekjur yang acapkali melintas kewenangan provinsi menjadikan penyelesaiannya hanya bisa dilakukan pada tingkat yang lebih tinggi, yakni Pemerintah Pusat.

Sehingga meski tiap tiga tahun sekali Ketua dan Sekretaris berganti sesuai urutan provinsi, tak nampak progres berarti terkait integrasi pembangunan yang bersifat lintas kawasan di Jabodetabekjur, terkecuali beberapa inisiatif seperti perluasan layanan Transjakarta ke sekitaran kawasan aglomerasi serta pengelolaan TPS Terpadu Bantargebang di Kota Bekasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Di luar itu, integrasi pembangunan kawasan lebih banyak dikawal via program dan kegiatan yang memang diselenggarakan oleh kementerian/lembaga. Gaung BKSP pun tenggelam ditelan waktu.

Orkestrasi

Apa yang terjadi pada BKSP Jabodetabekjur menjadi pelajaran berharga dalam operasionalisasi kelembagaan DKA ke depan.

Evaluasi menyeluruh atas eksistensi dan kinerja BKSP perlu segera dilakukan, sembari menyusun rancang-bangun kelembagaan DKA yang tepat fungsi, tepat proses, dan tepat ukuran.

Hal paling utama yang perlu menjadi fokus DKA adalah bagaimana memainkan peran sebagai orkestrator, baik dalam orkestrasi kebijakan pemerintahan daerah dalam kawasan aglomerasi, orkestrasi kebijakan per sektor pembangunan, orkestrasi tata ruang, hingga orkestrasi pembiayaan beserta inovasinya—tanpa merebut kewenangan yang melekat pada pemerintah daerah.

Perwujudan optimal peran tersebut bisa diraih dengan tak hanya memperkuat kelembagaan Dewan semata, melainkan juga 'operational arm'-nya, baik manajemen eksekutif/sekretariat eksekutif maupun badan layanan bersama.

Keberadaan Tim Koordinasi Penataan Ruang (TKPR) Jabodetabekpunjur yang diketuai oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 dapat menjadi contoh—atau bahkan modal dasar—pembentukan kelembagaan DKA.

Tim Koordinasi yang dibentuk untuk mengoperasionalisasikan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur tersebut tak hanya beranggotakan menteri/kepala lembaga terkait, melainkan juga gubernur Jakarta, gubernur Jawa Barat, dan gubernur Banten sebagai penanggung jawab wilayah masing-masing.

Di level yang lebih teknis, dibentuk tim pelaksana yang diisi oleh pejabat teknis Eselon I dari kementerian/lembaga terkait, dibantu oleh Kantor Manajemen Proyek (Project Management Office/PMO) dalam penyelenggaraan operasional Tim secara 'day-to-day' mulai dari penyelarasan program dan anggaran, penyelesaian permasalahan, dan inovasi kebijakan.

Lebih lanjut, di samping struktur Tim dan PMO, juga dibentuk kelompok kerja yang difokuskan dalam penanganan masalah strategis Jabodetabekpunjur, terdiri dari pengendalian banjir, air bersih, sanitasi dan sampah, transportasi, pengendalian tata ruang dan pertanahan, pesisir dan penataan pantura, dan insentif serta disinsentif.

Selain itu, keberadaan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang merupakan unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan juga dapat menjadi modal pengembangan badan layanan bersama yang dimandatkan dalam RUU PDKJ.

Tinggal bagaimana merumuskan dan menetapkan mekanisme pelibatan kepala daerah dan perangkat daerah kawasan aglomerasi dalam tata kerja BPTJ ke depan.

Yang terpenting selanjutnya adalah membangun komitmen dan kesadaran bersama antara pemerintah di kawasan aglomerasi, bahwa kemajuan Jabodetabekjur tak hanya akan menguntungkan serta memfokuskan Jakarta semata sebagai kota primat, tetapi menyebarkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama, untuk semua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com