JAKARTA, KOMPAS.com - Tuntutan kubu calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Baswedan dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo supaya Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Capres-Cawapres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diperkirakan bakal sulit dikabulkan.
Hal itu disampaikan Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menjelang sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di MK yang digelar pada Rabu (27/3/2024).
"Kalau itu (diskualifikasi) menurut saya berat ya, kalau bicara potensi akan dikabulkan, karena memang proses pencalonan pun sudah selesai dan memang ada kontroversi dalam pencalonan Gibran," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com pada Selasa (26/3/2024).
Fadli menyampaikan jika kubu Anies dan Ganjar tetap mempersoalkan soal legalitas keikutsertaan Prabowo-Gibran sebagai peserta Pilpres 2024 dalam sidang sengketa di MK, maka mereka mesti bekerja keras membuktikan tuduhan itu di samping mesti membuktikan dugaan kecurangan.
Baca juga: Mahfud MD Sebut MK Bisa Batalkan Hasil Pemilu, Yusril: Itu Pendapat Lama
"Kita harus jujur kalau membaca cara berpikir MK sejak PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) 2004 enggak akan mungkin tiba-tiba mempersoalkan syarat pencalonan kemudian mendiskualifikasinya, kalau itu tidak terlalu strict ya, tidak terlalu terang benderang pelanggarannya," papar Fadli.
Menurut Fadli, sebaiknya kubu Anies dan Ganjar berupaya membuktikan dampak pasca pencalonan Gibran Rakabuming terhadap dugaan praktik ketidakadilan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu).
Fadli mencontohkan soal dugaan keterlibatan presiden, menteri, aparat desa, program-program pemerintah seperti bantuan sosial (bansos) yang ditengarai menguntungkan kubu tertentu.
"Kalau itu didalilkan dan kemudian dijelaskan titik itu terjadi di mana, kemudian dampak terpaparnya pemilih dari tindakan itu seperti apa saya kira itu akan lebih masuk akal utk kemudian mampu meyakinkan MK," ujar Fadli.
Baca juga: PDI-P Tunggu Momentum Gulirkan Hak Angket, Salah Satunya Sengketa Pilpres di MK
MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini.
Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.
"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.
Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.
Baca juga: Sengketa Pilpres, MK Batasi Saksi dan Ahli 19 Orang dari Setiap Paslon
Meskipun sidang perdana digelar pada 27 Maret 2024, tetapi waktu 14 hari kerja itu sudah mulai berjalan per 25 Maret 2024 yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar Usman sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.
Hal ini merupakan bunyi Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pencopotan atas dirinya sebagai Ketua MK pada 7 November 2023.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional.
Baca juga: MK Izinkan 12 Pengacara Setiap Kubu Masuk Ruang Sidang Saat Sidang Sengketa Pilpres
Sementara itu, Anies-Muhaimin mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional.
Kemudian, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.