JAKARTA KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Desnayeti dan Yohanes Priyana.
Keduanya dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Selain Desnayeti dan Yohanes, penyidik juga memanggil Panitera Mahkamah Agung bernama Heru Pramono.
Baca juga: Dipanggil KPK, Dua Hakim Agung MA Minta DIjadwalkan Ulang
Adapun Desnayeti dan Yohanes sedianya dijadwalkan menghadap penyidik pada Selasa (13/3/2024) lalu. Namun, keduanya tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
KPK pun menjadwalkan pemeriksaan mereka pada hari ini. Meski demikian, sejauh ini KPK belum mengabarkan apakah dua hakim agung itu memenuhi panggilan penyidik.
Adapun Gazalba Saleh merupakan hakim agung yang sempat dibui KPK karena kasus suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menyatakan Gazalba tidak terbukti menerima suap. Ia kemudian dibebaskan pada Selasa (1/8/2024).
Selang beberapa waktu kemudian, KPK kembali menahan Gazalba Saleh karena kasus gratifikasi dan TPPU.
Ia diduga menerima pemberian uang dari sejumlah pihak. Di antaranya, terkait perkara eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus korupsi ekspor benih benur lobster (BBL).
Baca juga: Kasus Gazalba Saleh, KPK Panggil Advokat Soesilo Aribowo Jadi Saksi
Selain dari Edhy, Gazalba juga diduga menerima gratifikasi dari Rennier Abdul Rachman Latief yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.
Hakim Agung kamar pidana itu juga diduga menerima gratifikasi terkait pengkondisian peninjauan kembali (PK) Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudera Sejahtera (Komura) Jafar Abdul Gaffar.
“Sebagai bukti permulaan awal di mana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar,” tutur Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.