Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies dan Ganjar Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi, TKN: Mereka Juga WNI, Berhak Dipilih dan Memilih

Kompas.com - 24/03/2024, 18:31 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Saleh Daulay mengatakan, Prabowo dan Gibran juga merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang punya hak untuk memilih dan dipilih.

Oleh karena itu, Saleh menilai permintaan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran terlalu mengada-ngada.

"Itu sama artinya, menuntut pemenuhan hak konstitusional paslon (pasangan calon) 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada paslon 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan," ujar Saleh saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).

"Itu kan maksudnya ada hak konstitusional paslon 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin. Lalu, agar hak itu kembali, mereka menuntut agar paslon 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain," katanya lagi.

Baca juga: Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten

Menurut Saleh, akan menjadi aneh apabila Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan kubu Anies dan Ganjar tersebut.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan, jika Anies, Ganjar, Muhaimin Iskandar, dan Mahfud MD saja boleh maju dalam pemilihan presiden (Pilpres), maka Prabowo-Gibran sebagai WNI juga boleh maju.

"Prabowo-Gibran kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau paslon lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan," ujar Saleh.

Saleh meyakini bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon wakil presiden (cawapres) yang membuat Gibran bisa maju menjadi dasar gugatan kubu Anies dan Ganjar.

Padahal, menurut dia, semua orang tahu bahwa putusan itu memiliki kekuatan hukum yang sah sehingga tidak layak dipersoalkan lagi.

"Lagian aneh juga, putusan itu kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK. Lalu, disoal lagi di MK. Sementara putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi," kata Saleh.

Baca juga: Yusril: Kubu Anies dan Ganjar Mohon Pilpres Ulang Setelah Gibran Didiskualifikasi, Sulit Dikabulkan

Sementara itu, Saleh menegaskan tidak adil jika Prabowo-Gibran didiskualifikasi padahal sudah menang.

"Kan tidak adil juga bagi paslon yang sudah menang. Selain didiskualifikasi, mereka juga tidak boleh ikut berkontestasi lagi. Tuntutan seperti ini sama artinya paslon 02 tidak boleh menang. Padahal, semua orang sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan," ujar Saleh.

Sebelumnya, kubu calon presiden (capres) dan cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi calon pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca juga: Jadwal Lengkap Tahapan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK

Halaman:


Terkini Lainnya

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com