Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen KPK Akan Tentukan Sanksi untuk 76 PNS yang Terlibat Pungli di Rutan

Kompas.com - 24/03/2024, 10:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah memeriksa dugaan pelanggaran disiplin 76 pegawai negeri sipil (PNS) yang terlibat pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.

Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa dari Inspektorat, Biro Sumber Daya Manusia (SDM), atasan langsung pegawai, dan Koordinator Bagian Pengamanan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan itu digelar mulai 26 Februari lalu hingga 21 Maret.

"Pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," kata Ali kepada wartawan, Minggu (24/3/2024).

Baca juga: Kasus Pungli di Rutan, KPK Dinilai Gagal Cegah Korupsi

Menurut Ali, Tim Pemeriksa akan menyusun laporan hasil pemeriksaan guna diserahkan ke Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H. Harefa. Adapun Sekjen merupakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dengan mengacu pada laporan tersebut, PPK akan memutuskan sanksi disiplin bai PNS yang terlibat pungli sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ali mengatakan, PPK hanya bisa menjatuhkan sanksi disiplin kepada pegawai KPK yang telah menyandang status PNS.

"Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya," tutur Ali.

Baca juga: Kepala Rutan KPK Jadi Tersangka Pungli, Ditjen Pas Kemenkumham Hormati Proses Hukum

Sebelumnya, KPK mengusut kasus pungli di rutan sendiri dari tiga sisi yakni, etik, pidana, dan disiplin.

Pelanggaran etik pungli diusut Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka telah menyidangkan 90 pegawai.

Dalam putusannya, mereka menjatuhkan sanksi berat kepada 78 orang. Sementara, 12 orang lainnya tidak masuk kewenangan Dewas karena melakukan pungli ketika lembaga itu belum dibentuk.

Dari 78 orang itu, sebanyak 76 di antaranya merupakan PNS di KPK, 1 PNYD dari Polri, dan 1 pegawai lain yang melakukan pungli sebelum diangkat menjadi PNS.

Baca juga: Kode Pegawai Rutan KPK Tagih Pungli: Pakan Burungnya Mana? Belum Ada

Sementara itu, dalam perkara pidananya KPK telah menetapkan 15 orang tersangka, termasuk Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi.

Ia tercatat sebagai PNYD dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mereka diduga mengumpulkan uang pungli dari para tahanan korupsi dengan nilai mencapai Rp 6,3 miliar sejak 2019 sampai 2023.

Mereka disangka melanggar Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com