JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengeklaim, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Publisher Rights menuai apresiasi dari forum internasional.
Nezar menyebutkan, apresiasi itu didapatkan ketika ia menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Demokrasi ke-3 Tahun 2024 di Seoul, Korea Selatan, beberapa waktu lalu.
"Mereka mengapresiasi langkah pemerintah Indonesia, terutama peraturan presiden mengenai publisher rights," kata Nezar saat ditemui di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Ketua Komisi I Sebut Perpres Publisher Rights Lindungi Ekosistem Pers
Nezar menyebutkan, forum yang ia hadiri tersebut membahas upaya negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah di tengah disrupsi kecerdasan buatan generatif atau generative artificial intelligence (AI).
Ia menuturkan, Pepres Publisher Rights dianggap dapat menjadi contoh dalam mengombinasikan keberlanjutan media dengan mendukung jurnalisme yang berkualitas.
"Karena pada umumnya untuk mengatur satu keseimbangan baru antara industri media dengan global media platform ini pada umumnya hanya melihat dari perspektif business to business," ujar Nezar.
Ia menyebutkan, forum tersebut juga mengapresiasi langkah pemerintah yang memberi ruang diskusi yang lebar bagi industri media maupun platform digital.
"Ini menginspirasi sejumlah negara lain seperti Brasil dan juga Afrika Selatan," kata Nezar.
Untuk diketahui, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau Perpres Publisher Rights diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Februari 2024 lalu.
Perpres Publisher Rights bertujuan mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas agar karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya secara adil dan transparan.
Melalui peraturan ini, pemerintah akan menata ekosistem bisnis perusahaan digital yang sehat untuk mendukung jurnalisme berkualitas dan hubungan dengan perusahaan pers.
Baca juga: Di Hadapan Jurnalis, Jokowi: Publisher Right Rumit Sekali, Enggak Rampung-rampung
Perusahaan platform digital tidak akan menyebarkan konten berita yang bertentangan dengan undang-undang pers, tetapi mengutamakan berita dari perusahaan pers terverifikasi.
Berita dari perusahaan pers dapat dimanfaatkan oleh perusahaan platform digital dengan perhitungan eknomosi secara berbayar.
Jika terjadi sengketa antara kedua perusahaan, bisa mengajukan upaya hukum di luar peradilan berbentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa secara independen yang difasilitasi oleh komite.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.