Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenkominfo Sebut Draf Regulasi “Publisher Right” Sudah Dikirim ke Setneg, Tinggal Tunggu Perpres

Kompas.com - 25/07/2023, 21:42 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyatakan bahwa regulasi “publisher right” sudah dikirimkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

“Draf-nya itu kami kirim ke Setneg. Jadi proses diskusinya yang panjang,” kata Nezar Patria di Menara Kompas, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (25/7/2023).

Nezar mengatakan, regulasi “publisher right” itu tadinya ingin diselesaikan dalam satu bulan sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan ingin menerbitkan peraturan presiden (perpres) tentang "publisher right".

“Tapi, karena diskusi yang cukup dinamis, panas juga baik di platform maupun masyarakat media, sehingga pembahasan ini baru bisa kami selesaikan,” ujar Nezar.

Baca juga: Soal Publisher Right, Menkominfo: Tenang, Kita Ada di Pihak Media

Nezar mengatakan, dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) “publisher right” itu ingin memberi dukungan pada kedua belah pihak, baik platform maupun media.

“Perpres ini mencoba memberi dukungan pada kedua belah pihak gitu ya, baik platform maupun media untuk jurnalisme berkualitas,” kata Nezar.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah ada di pihak media dalam menyusun regulasi "publisher right".

Budi Arie mengklaim sudah mengakomodasi usulan dari media terkait aturan yang mengharuskan platform digital asing bekerja sama dengan perusahaan media Indonesia.

"Tenang, kami ada di pihak media. Ya, kami akomodasi semua usulan teman-teman media," ujar Budi Arie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7/2024).

"Ada soal algoritma lah, soal iklan kecil lah, itu mah teknis. Kita diskusi sajalah," katanya lagi.

Baca juga: Erick Thohir Sebut Merger Indihome-Telkomsel Akan Jadi Agregator, Singgung soal Publisher Right

Bahkan, menurutnya, rancangan aturan itu sudah diserahkan kepada Presiden Jokowi.

"Ditandatangani sama saya sudah. Dari Kementerian Kominfo sudah. Ya, nanti tergantung Pak Presiden. Sudah kami serahkan. Ya menunggu perpres. Yang penting dari kami sudah," kata Budi Arie.

Rancangan aturan “publisher right” itu sesuai dengan arahan yang diberikan Presiden Jokowi saat Hari Pers Nasional yang jatuh pada 9 Februari 2023.

Ketika itu, Jokowi menginstruksikan agar pihak-pihak terkait menyelesaikan pembahasan regulasi "publisher right" dalam waktu satu bulan.

Baca juga: Pemerintah Siapkan Perpres Publisher Right, Google, Facebook dkk Wajib Kerja Sama dengan Media di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Pengamat: Kalau Diformalkan, Berapa Lagi Uang Negara Dipakai?

Nasional
Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Hadiri MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10 di Meksiko, Puan: Kepemimpinan Perempuan adalah Kunci Kemajuan Negara

Nasional
Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Polri Usulkan Penambahan Atase Kepolisian di Beberapa Negara

Nasional
Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Kopasgat Kerahkan 24 Sniper dan Rudal Chiron Amankan World Water Forum di Bali

Nasional
Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Sentil Prabowo yang Mau Tambah Kementerian, JK: Itu Kabinet Politis, Bukan Kabinet Kerja

Nasional
Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

Jelang Hari Jadi Ke-731, Pemkot Surabaya Gelar Berbagai Atraksi Spektakuler

BrandzView
Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Resmi Ditahan, Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 Miliar

Nasional
KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

KPK Sebut Gus Muhdlor Terima Uang Korupsi Lewat Sopirnya

Nasional
Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Polri Tangkap 142 Tersangka hingga Blokir 2.862 Situs Judi Online

Nasional
Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Cuaca di Arab Sangat Panas, Ma'ruf Amin: Jangan Sampai Jemaah Haji Meninggal Kepanasan

Nasional
Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Prabowo Diminta Hindari Kepentingan Bagi-bagi Kursi, Jika Tambah Jumlah Kementerian

Nasional
Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Ada Wacana Duet dengan Ahok di Pilkada DKI, Anies: Memutuskan Saja Belum

Nasional
Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Anies Ingin Memastikan Pilkada Berjalan Jujur dan Bebas Intervensi Sebelum Tentukan Langkah

Nasional
Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Kegiatan Ibadah Mahasiswa di Tangsel Dibubarkan Warga, Menko Polhukam Minta Saling Menghormati

Nasional
JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com