JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan bahwa merger antara Telkomsel dan IndiHome akan menjadi agregator bagi media massa.
Erick menyatakan, merger tersebut bukanlah untuk menyaingi media massa.
"Satu dua hari ini akan peluncuran merger Indihome dengan Telkomsel dan posisi itu sebagai agregator, jadi bukan justru menyaingi medianya, tapi sebagai agregator," kata Erick di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/7/2023).
Erick mengeklaim, hal ini merupakan jawaban dari sikap perusahaan media massa yang mendorong adanya publisher right.
"Digital media ini yang kita akan sinergikan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengaku belum bisa banyak berbicara terkait wacana akan adanya publisher right di Indonesia.
"Masuk dalam agenda dicatat dan dibicarakan, tapi kami baru dapat amanah jadi harus mapping lagi, segera hasilnya akan dikabari" kata dia.
Untuk diketahui, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang mengharuskan platform digital asing bekerja sama dengan perusahaan media di Indonesia. Regulasi itu disebut juga sebagai "Publisher Right" atau hak penerbit.
Regulasi berupa peraturan presiden itu awalnya direncanakan rampung pada Maret 2023, tetapi hingga kini masih juga belum selesai.
Baca juga: Dewan Pers: Presiden Jokowi Berkomitmen Terbitkan Perpres Media Sustainability
Secara garis besar, substansi rancangan Perpres "Kerja Sama Platform Digital dan Media untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas" tersebut berisi kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers di Indonesia untuk mendukung jurnalisme berkualitas serta pelaksanaan Perpres.
"Jadi, platform digital 'harus' bekerja sama dengan media di Indonesia dalam penyaluran dan pemanfaatkan berita. Kerja sama bukan lagi sukarela, tapi suatu kewajiban," kata Dirjen IKP Kemenkominfo Usman Kansong.
Ia mengatakan, platform digital asing yang dimaksud di Rancangan Perpres tersebut di antaranya adalah Google dan Facebook, yang secara "signifikan" menyalurkan dan memanfaatkan berita-berita hasil karya media-media nasional di platform mereka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.