JAKARTA, KOMPAS.com- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) bakal kembali direvisi untuk memperebutkan kursi ketua DPR periode 2024-2029.
Menurut Lucius, revisi UU MD3 dapat bergulir jika partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto ingin merebut kursi ketua DPR yang dipegang oleh PDI-P sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil Pemilu 2024.
"Kita harus siap-siap menghadapi kemungkinan munculnya manuver-manuver politik yang bertujuan untuk merebut posisi Ketua DPR. Jalan untuk merebut kursi Ketua DPR agar tak jatuh secara otomatis ke PDI-P tentu saja melalui revisi UU MD3," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).
Baca juga: Jawaban Golkar Saat Ditanya Jika Kursi Ketua DPR Diisi PDI-P
Lucius berpandangan, koalisi pendukung Prabowo tidak akan begitu saja merelakan kursi ketua DPR untuk diduduki PDI-P, apalagi bila PDI-P memutuskan untuk menjadi oposisi.
Pasalnya, ketua DPR merupakan posisi yang sangat strategis, salah satu perannya adalah menentukan agenda pembahasan dan kegiatan DPR serta menjadi pintu masuk pemerintah ke parlemen.
Sementara, berdasarkan hasil Pemilu 2024, parpol anggota KIM yakni Golkar dan Gerindra diperkirakan hanya akan menduduki posisi wakil ketua DPR.
"Parpol pendukung pemerintah Prabowo-Gibran hampir pasti sangat berkepentingan memastikan kendali parlemen di bawah genggaman mereka. Karena itu jalan merevisi UU MD3 itu sangat mungkin akan terjadi di 6 bulan ke depan," kata Lucius.
Baca juga: PDI-P Pemenang Pemilu 2024, Dapat Kursi Ketua DPR Lagi?
Lagi pula, menurut dia, merevisi UU MD3 bukanlah pekerjaan sulit bagi DPR.
Sebab, DPR tercatat sudah tiga kali merevisi beleid tersebut hanya untuk membagi-bagi jatah kursi pimpinan DPR maupun MPR.
"Untuk urusan terkait dengan kepentingan parpol, enggak ada yang terlalu berat untuk dilakukan. Kalau perlu dalam seminggu, mereka bisa bersepakat merubah aturan UU MD3 tentang mekanisme pemilihan pimpinan itu," kata Lucius.
Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, PDI-P semestinya berhak menduduki kursi ketua DPR karena mempunyai jumlah kursi terbanyak di DPR periode 2024-2029.
Berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), kursi pucuk Senayan ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di parlemen.
Hal itu termuat dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR."
Hasil penghitungan Kompas.com terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, PDI-P berhasil meraup 110 (18,97 persen) kursi dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI, terbanyak dibandingkan partai lainnya.
Baca juga: Pileg DPR 2024: PDI-P Diprediksi Dapat 110 Kursi, Golkar 102 Kursi
Namun demikian, kubu Prabowo-Gibran memberikan sinyal bahwa bukan tidak mustahil akan ada dinamika untuk mengubah ketentuan tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyiratkan bahwa partainya akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku soal kursi ketua DPR RI.
Akan tetapi, ia tidak menutup kemungkinan dinamika politik di parlemen bakal terjadi untuk memperebutkan kursi Ketua DPR RI, bergantung pada pembicaraan para ketua umum parpol anggota KIM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.