Salin Artikel

UU MD3 Diduga Bakal Direvisi Lagi untuk Perebutkan Kursi Ketua DPR

JAKARTA, KOMPAS.com- Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menduga Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3) bakal kembali direvisi untuk memperebutkan kursi ketua DPR periode 2024-2029.

Menurut Lucius, revisi UU MD3 dapat bergulir jika partai politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung Prabowo Subianto ingin merebut kursi ketua DPR yang dipegang oleh PDI-P sebagai peraih suara terbanyak berdasarkan hasil Pemilu 2024.

"Kita harus siap-siap menghadapi kemungkinan munculnya manuver-manuver politik yang bertujuan untuk merebut posisi Ketua DPR. Jalan untuk merebut kursi Ketua DPR agar tak jatuh secara otomatis ke PDI-P tentu saja melalui revisi UU MD3," kata Lucius kepada Kompas.com, Jumat (22/3/2024).

Lucius berpandangan, koalisi pendukung Prabowo tidak akan begitu saja merelakan kursi ketua DPR untuk diduduki PDI-P, apalagi bila PDI-P memutuskan untuk menjadi oposisi.

Pasalnya, ketua DPR merupakan posisi yang sangat strategis, salah satu perannya adalah menentukan agenda pembahasan dan kegiatan DPR serta menjadi pintu masuk pemerintah ke parlemen.

Sementara, berdasarkan hasil Pemilu 2024, parpol anggota KIM yakni Golkar dan Gerindra diperkirakan hanya akan menduduki posisi wakil ketua DPR.

"Parpol pendukung pemerintah Prabowo-Gibran hampir pasti sangat berkepentingan memastikan kendali parlemen di bawah genggaman mereka. Karena itu jalan merevisi UU MD3 itu sangat mungkin akan terjadi di 6 bulan ke depan," kata Lucius.

Lagi pula, menurut dia, merevisi UU MD3 bukanlah pekerjaan sulit bagi DPR.

Sebab, DPR tercatat sudah tiga kali merevisi beleid tersebut hanya untuk membagi-bagi jatah kursi pimpinan DPR maupun MPR.

"Untuk urusan terkait dengan kepentingan parpol, enggak ada yang terlalu berat untuk dilakukan. Kalau perlu dalam seminggu, mereka bisa bersepakat merubah aturan UU MD3 tentang mekanisme pemilihan pimpinan itu," kata Lucius.

Berdasarkan UU MD3 yang berlaku saat ini, PDI-P semestinya berhak menduduki kursi ketua DPR karena mempunyai jumlah kursi terbanyak di DPR periode 2024-2029.

Berdasarkan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), kursi pucuk Senayan ditentukan berdasarkan perolehan kursi terbanyak partai politik di parlemen.

Hal itu termuat dalam Pasal 427 D ayat (1) huruf b UU MD3 yang berbunyi "Ketua DPR ialah anggota DPR yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPR."

Hasil penghitungan Kompas.com terhadap perolehan suara sah hasil rekapitulasi nasional KPU RI, PDI-P berhasil meraup 110 (18,97 persen) kursi dari 84 daerah pemilihan (dapil) DPR RI, terbanyak dibandingkan partai lainnya.

Namun demikian, kubu Prabowo-Gibran memberikan sinyal bahwa bukan tidak mustahil akan ada dinamika untuk mengubah ketentuan tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyiratkan bahwa partainya akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku soal kursi ketua DPR RI.

Akan tetapi, ia tidak menutup kemungkinan dinamika politik di parlemen bakal terjadi untuk memperebutkan kursi Ketua DPR RI, bergantung pada pembicaraan para ketua umum parpol anggota KIM.

https://nasional.kompas.com/read/2024/03/22/14220181/uu-md3-diduga-bakal-direvisi-lagi-untuk-perebutkan-kursi-ketua-dpr

Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke