Hal ini diungkap Hasbi dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).
"Pada saat penggeledahan di Mahkamah Agung (MA), saya diintimidasi verbal untuk mengubah Berita Acara Penggeledahan oleh oknum penyidik KPK dan pada saat pemeriksaan saya sebagai saksi,” kata Hasbi.
Di hadapan majelis hakim, Hasbi mengklaim bahwa dirinya diancam oleh penyidik KPK untuk mengubah Berita Acara.
Menurut dia, jika Berita Acara itu tidak diubah maka pesan-pesan pribadi di ponselnya bakal dibongkar.
“Jika saya tidak mengubah Berita Acara, maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik," ujar Hasbi.
Tidak hanya itu, Hasbi mengaku oknum penyidik KPK itu mengancamnya untuk tidak menghubungi siapa pun atas tindakan yang telah dilakukan.
"Oknum penyidik KPK tersebut mengatakan ke saya, 'jangan coba-coba menghubungi atau minta tolong kepada siapa pun, jenderal bintang empat pun saya tidak perhatikan atau abaikan'," kata Hasbi.
Lebih lanjut, Hasbi menyebut oknum penyidik KPK juga menggertak sekuriti di MA saat melakukan penggeledahan.
Dia pun mengeklaim pernah mendapatkan informasi dari pegawai Humas MA bahwa oknum penyidik KPK belum mendapatkan bukti keterlibatannya.
"Oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung, 'bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut'," kata Hasbi.
Hasbi dikatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 -yat (1) ke-1 KUHP
Selain pidana badan, Hasbi Hasan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Eks Sekretaris MA ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer. Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022.
Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi. Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan Heryanto Tanaka.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Selain perkara suap, KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengembangan perkara ini telah dilakukan sejak Januari 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, KPK tidak hanya menetapkan Hasbi sebagai tersangka.
Orang dekat Hasbi, seorang penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B. juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/19292741/hasbi-hasan-mengaku-diintimidasi-oknum-penyidik-kpk