JAKARTA, KOMPAS.com - Orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mengugat perdata terpidana pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan sejumlah pihak lainnya.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan salah satu tuntutan yang diminta yakni gaji Brigadir J agar dibayarkan secara langsung.
"Makanya itu kami tuntut dan dibayarkan seketika sampai usia 58. itulah kami minta Rp 7,5 miliar itu," kata Kamaruddin di Pengadian Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/3/2024).
Selain itu, Kamaruddin meminta semua barang-barang pribadi Brigadir J dikembalikan dan di tempatkan di museum.
Baca juga: Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J Terhadap Ferdy Sambo dkk Lanjut ke Tahap Mediasi
Barang tersebut di antaranya pin emas dari Kapolri, tiga ponsel, laptop, serta pakaian Brigadir J saat penembakan.
"Kemudian, baju dia ketika ditembak tidak ada. Kami minta sebagai warga negara harap dikembalikan dan dijadikan objek museum," ujar Kamaruddin.
Dia juga menuntut sejumlah uang milik Brigadir J. Pasalnya, pihak keluarga menilai ada sejumlah uang milik Yosua yang dicuri setelah kejadian penembakan.
Namun, Kamaruddin tidak merincikan lebih lanjut soal uang tersebut.
"Karena Yosua setelah dikubur tanggal 8 (Juli 2022) tetapi uangnya masih dicuri tanggal 11 (Juli 2022)," katanya.
Baca juga: Orangtua Brigadir J Gugat Ferdy Sambo Rp 7,5 Miliar
Tak hanya itu, menurut Kamaruddin, pihak keluarga kliennya meminta agar rumah dinas eks Kadiv Propam yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir J dijadikan monumen.
Hal tersebut dimaksudkan guna menjadi pengingat tragedi keji yang dilakukan seorang jenderal bintang dua polisi terhadap bawahannya.
"Di situ digambarkan nanti Yosua itu difitnah kemudian sebagai sebagainya dan menyeret 96 petinggi Polri, jadi rumah itu harus jadi rumah monumen agar kita kenang sepanjang masa dan tidak terjadi lagi di hari yang akan datang," ujarnya.
Menurut Kamaruddin, hal tersebut yang akan dimintakan dan juga disampaikan dalam mediasi.
Sebagaimana diketahui, Hakim Ketua PN Jaksel, Hendra Yuristiawan melanjutkan gugatan perdata keluarga Brigadir J ke tahap mediasi.
Baca juga: Rincian Gugatan Rp 7,5 miliar oleh Keluarga Brigadir J kepada Ferdy Sambo
Hendra juga menunjuk Hakim Sri Wahyuni Batubara sebagai mediator perkara perdana ini.