Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan saat sidang dugaan suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Kamis (21/3/2024).
Dalam perkara ini, Hasbi Hasan diduga telah menerima suap dari debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara Dadan Tri Yudianto.
"Dalam dakwaan dan tuntutan saudara jaksa penuntut umum, saya telah menerima uang sebsar Rp 3 miliar pada tanggal 29 Maret 2022 di Kantor MA merupakan tuduhan yang keji tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah,” kata Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.
“Saya tidak pernah menerima sama sekali uang tunai sebesar Rp 3 miliar tersebut dari saudara Dadan Tri Yudianto," ujarnya lagi
Di hadapan majelis hakim, Hasbi mengaku tidak pernah bertemu dengan Dadan di Kantor MA pada 29 Maret 2022. Dia pun tidak memahami dasar Jaksa KPK menuduh ada pemberian uang pada waktu tersebut.
"Jangankan menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar, pada tanggal 29 Maret 2022, Dadan Tri Yudianto tidak bertemu saya di Kantor MA," kata Hasbi.
Sekretaris MA nonaktif ini pun menyinggung fakta persidangan soal aliran uang yang diterima Dadan dari Heryanto Tanaka tak satu pun ada bukti yang mengalir kepadanya.
Hasbi juga membantah telah menerima tiga tas mewah dari Dadan di ruang kerjanya pada tanggal 15 Jubi 2022. Menurut dia, pemberian tas ini merupakan tuduhan yang tanpa didasari alat bukti dan barang bukti yang sah.
“Saya tidak pernah menerima tiga buah tas tersebut dari saudara Dadan Tri Yudianto," kata Hasbi.
Dalam perkara ini, Jaksa menilai Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi KSP Intidana yang bergulir di MA.
Hasbi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa KPK pun menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman selama 13 tahun delapan bulan penjara terhadap Sekretaris MA itu.
Selain pidana badan, Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.
Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer
Kemudian, Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022.
Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi. Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.
Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.
Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.
Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.
Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.
Pengembangan perkara ini telah dilakukan sejak Januari 2024 lalu.
Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, lembaga antirasuah tidak hanya menetapkan Hasbi sebagai tersangka.
Orang dekat Hasbi, seorang penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022 lalu.
https://nasional.kompas.com/read/2024/03/21/18071511/hasbi-hasan-bantah-terima-suap-rp-3-miliar-terkait-penanganan-kasasi-di-ma