www.kompas.com
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Hasbi Hasan telah menerima suap sebesar Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka terkait kasus pengurusan perkara di MA serta penerimaan gratifikasi sebesar Rp630 juta untuk fasilitas menginap dan perjalanan pariwisata. ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus/wpa.(ANTARA FOTO/Rifqi Raihan Firdaus)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+