Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Rp 3 Miliar Terkait Penanganan Kasasi di MA

Kompas.com - 21/03/2024, 18:07 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan membantah dirinya telah menerima suap Rp 3 miliar dari Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara MA.

Hal ini disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan saat sidang dugaan suap penanganan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Kamis (21/3/2024).

Dalam perkara ini, Hasbi Hasan diduga telah menerima suap dari debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka, melalui perantara Dadan Tri Yudianto.

"Dalam dakwaan dan tuntutan saudara jaksa penuntut umum, saya telah menerima uang sebsar Rp 3 miliar pada tanggal 29 Maret 2022 di Kantor MA merupakan tuduhan yang keji tanpa didasari suatu alat bukti dan barang bukti yang sah,” kata Hasbi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

“Saya tidak pernah menerima sama sekali uang tunai sebesar Rp 3 miliar tersebut dari saudara Dadan Tri Yudianto," ujarnya lagi

Di hadapan majelis hakim, Hasbi mengaku tidak pernah bertemu dengan Dadan di Kantor MA pada 29 Maret 2022. Dia pun tidak memahami dasar Jaksa KPK menuduh ada pemberian uang pada waktu tersebut.

"Jangankan menerima uang tunai sebesar Rp 3 miliar, pada tanggal 29 Maret 2022, Dadan Tri Yudianto tidak bertemu saya di Kantor MA," kata Hasbi.

Sekretaris MA nonaktif ini pun menyinggung fakta persidangan soal aliran uang yang diterima Dadan dari Heryanto Tanaka tak satu pun ada bukti yang mengalir kepadanya.

Baca juga: Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara, Hasbi Hasan: Zalim!

Hasbi juga membantah telah menerima tiga tas mewah dari Dadan di ruang kerjanya pada tanggal 15 Jubi 2022. Menurut dia, pemberian tas ini merupakan tuduhan yang tanpa didasari alat bukti dan barang bukti yang sah.

“Saya tidak pernah menerima tiga buah tas tersebut dari saudara Dadan Tri Yudianto," kata Hasbi.

Dalam perkara ini, Jaksa menilai Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima suap penanganan perkara kasasi KSP Intidana yang bergulir di MA.

Hasbi dinilai melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa KPK pun menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman selama 13 tahun delapan bulan penjara terhadap Sekretaris MA itu.

Baca juga: KPK Tetapkan Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Tersangka TPPU

Selain pidana badan, Hasbi juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Serta, membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar subsider tiga tahun penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasbi Hasan disebut menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Suap diberikan oleh pengusaha sekaligus debitur KSP Intidana yang sedang berperkara di MA, Heryanto Tanaka melalui perantara mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

Dari Tanaka, Dadan menerima uang Rp 11,2 miliar dalam tujuh kali transfer

Kemudian, Dadan Tri disebut dikenalkan dengan Hasbi Hasan oleh istrinya, Riris Riska Diana pada tahun 2022.

Usai berkenalan, Dadan Tri dan Hasbi Hasan aktif melakukan komunikasi. Singkat cerita, seseorang bernama Timothy Ivan Triyono menemui Dadan Tri yang diketahui mengenal banyak pejabat, salah satunya Hasbi Hasan.

Baca juga: KPK Ajukan Banding atas Vonis Perantara Suap Sekretaris MA

Dalam pertemuan dengan Dadan Tri, Timothy menyampaikan akan mempertemukan eks Komisaris Wika Beton itu dengan Heryanto Tanaka yang tengah mengalami permasalahan hukum di MA.

Setelah itu, Dadan bersama istrinya dan Timothy pun menemui Heryanto Tanaka di Semarang pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut Dadan menyatakan bakal membantu persoalan Tanaka melalui Hasbi Hasan.

Kemudian, Dadan Tri mengajak istrinya menemui Hasbi Hasan untuk meminta bantuan untuk mengurus perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman tersebut dikabulkan sebagaimana keinginan?Heryanto Tanaka.

Terkait hal ini, Hasbi Hasan menerima jatah Rp 3,2 miliar untuk mengkondisikan perkara kasasi KSP Intidana.

Baca juga: Perantara Suap Sekretaris MA Divonis 5 Tahun Penjara

Selain perkara suap, KPK kembali menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengembangan perkara ini telah dilakukan sejak Januari 2024 lalu.

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, lembaga antirasuah tidak hanya menetapkan Hasbi sebagai tersangka.

Orang dekat Hasbi, seorang penyanyi Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dan kakaknya, Rinaldo Septariando B juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU.

Perkara ini merupakan rangkaian kasus suap jual beli perkara di MA yang dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada September tahun 2022 lalu.

Baca juga: KPK Cecar Kakak Windy Idol soal Dugaan Pembelian Aset Sekretaris MA Hasbi Hasan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Sholat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Sholat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet di Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Kentalnya Aroma Politik di Balik Wacana Penambahan Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Pejabat Kementan Patungan untuk Gaji Pembantu SYL di Makassar Rp 35 Juta

Nasional
Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Panglima TNI Perintahkan Pengamanan Pilkada Harus Serius karena Ancaman dan Risiko Lebih Besar

Nasional
Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Hari Pertama Penyerahan Dukungan, Mayoritas Provinsi Nihil Cagub Independen

Nasional
Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Hakim MK Sebut Sirekap Bikin Kacau Penghitungan Suara, Minta KPU Perbaiki

Nasional
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Karutan KPK, Status Tersangka Pungli Tetap Sah

Nasional
PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara 'Gaib' di Bengkulu

PAN Cabut Gugatan soal PPP Dapat Suara "Gaib" di Bengkulu

Nasional
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

Nasional
WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com