Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Ahmad Ali yang Pesimis Hak Angket, Surya Paloh: Itu Bukan Sikap Nasdem

Kompas.com - 20/03/2024, 21:04 WIB
Tatang Guritno,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh angkat bicara soal komentar wakil ketua umumnya, Ahmad Ali terkait hak angket DPR RI.

Sebelumnya, Ali sempat menyatakan pesimis hak angket bisa bergulir. Ali pun menuding partai politik (parpol) pengusung hak angket tak serius.

“Yang pasti itu bukan sikap Nasdem. Belum sikap Nasdem ya,” ujar Surya di kediaman Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2024).

Baca juga: Anggota Fraksi PDI-P: Hak Angket Akan Meluncur, Tunggu Tanggal Mainnya

Adapun Ali memang menunjukan sikap yang berbeda dengan internal Nasdem.

Padahal, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim berulang kali mengatakan pihaknya serius mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Bahkan, Taslim menekankan tiga fraksi parpol DPR RI dari Koalisi Perubahan, yaitu Nasdem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak akan lagi menunggu sikap Fraksi PDI-P.

Inisiatif pengusulan hak angket akan dilakukan oleh tiga parpol Koalisi Perubahan.

Di sisi lain, Ketua DPP PKB Daniel Johan menyebutkan lima anggota dewan Fraksi PKB telah menandatangani usulan hak angket.

Namun langkah itu tidak cukup, sebab syarat mengusulkan hak angket untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI harus memenuhi tanda tangan 25 anggota dewan dari minimal 2 fraksi.

Baca juga: Tunggu Megawati, Adian: Hak Angket Itu Bukan Keputusan yang Diambil Tiba-tiba

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com