Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

TPDI Adukan Bareskrim ke Kompolnas Buntut Ditolaknya Laporan Terkait Pengadaan Sirekap

Kompas.com - 20/03/2024, 16:15 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengadukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait penolakan laporan dugaan tindak pidana terkait pengadaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya sudah dua kali melaporkan kasus dugaan terkait pengadaan sirekap ke Bareskrim. Tetapi, kedua laporan itu ditolak.

"Melakukan audiensi atau dialog curhat sekaligus melaporkan peristiwa atau tindakan Bareskrim polri pada 1 Maret dan 4 Maret 2024 ketika menolak laporan tim TPDI tentang dugaan penyebaran berita bohong dan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sirekap," kata Petrus di Kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Menurut Petrus, penolakan atas laporan tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap hak dan kewajiban masyarakat untuk menyampaikan informasi kepada Polri.

Baca juga: Dukung Hak Angket Kecurangan Pilpres, TPDI dan Perekat Nusantara Kirim Surat ke Pimpinan DPR

Oleh karena itu, Petrus dan jajaran TPDI serta pakar telematika Roy Suryo datang mengadu ke Kompolnas.

Sebab, mereka menilai Kompolnas punya kewenangan dan fungsi mengawasi perilaku Polri seluruh Indonesia.

"(Terutama) Terkait dengan Sirekap yang keberadaannya mulai diungkap oleh masyarakat oleh pakar IT 14 Februari 2024 sampai sekarang," ujar Petrus.

Dalam pertemuan tersebut, TPDI juga meminta kepada Kompolnas untuk dapat memanggil Kabareskrim guna melakukan diskusi bersama terkait hal ini.

Petrus menilai isu yang hendak dilaporkan TPDI ke Bareskrim adalah tindak pidana yang masuk wewenang Polri, bukan ranah Bawaslu ataupun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Kekisruhan Sirekap KPU dan Tanda Tanya Besaran Anggaran...

"Karena isu yang dibawa oleh TPDI dan perangkat Nusantara ke Bareskrim itu adalah isu besar, isu yang menyangkut sebuah alat kecil yang harganya cuma Rp 3,5 milar disebut-sebut Rp 3,5 miliar tapi merusak proses pemilu hasil penghitungan suara," ujar dia.

Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti membenarkan adanya aduan TPDI tersebut. Bahkan, dia menerima langsung jajaran TPDI.

Kemudian Poengky mengatakan, bakal menindaklanjutinya dengan melakukan klarifikasi ke Irwasum Polri.

"Pengaduan TPDI ini akan kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke Irwasum selaku Pengawas Internal Polri yang selalu bersinergi dengan Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri," kata Poengky.

Baca juga: Singgung Masalah Sirekap, Mahfud Sebut KPU Ugal-ugalan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com