Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Minta KPK Koordinasi Usai Minta Perkara LPEI Dihentikan: Kasusnya Banyak

Kompas.com - 20/03/2024, 09:44 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi soal permintaan penghentian kasus dugaan korupsi atau fraud empat perusahaan debitur dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan ada banyak kasus terkait LPEI. Kasus empat perusahaan debitur yang diduga fraud juga masih didalami oleh Kejagung.

"Kasus LPEI itu banyak, bahkan ada batch 1, 2 dan 3. Kita baru menerima dan tahap mempelajari, yang dimaksud dengan menghentikan itu yang mana dan yang ditangani KPK juga yang mana," ujar Ketut kepada wartawan, Rabu (20/3/2023).

Baca juga: LPEI Berpotensi Lukai Keuangan Negara

Ketut bahkan menyebut ada kasus LPEI yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum. Perihal kasus ini pun sedang ditangani oleh Mabes Polri.

Dalam kesempatan ini, ia pun mempersilahkan KPK melakukan koordinasi agar proses penanganan perkara tidak tumpanh tindih.

"Silakan datang ke kami kasus yang dimaksudkan, kami terbuka untuk itu. Kami juga tidak mau ada pekerjaan yang tumpang tindih jadi rebutan di antara penegak hukum," ujar Ketut.

Adapun dugaan korupsi di LPEI menjadi sorotan setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan dugaan fraud senilai Rp 2,5 triliun terkait empat perusahaan penerima kredit ekspor ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca juga: KPK Akan Minta Kejaksaan Agung Setop Kasus LPEI Jika Obyek Perkaranya Sama

Diberitakan juga, KPK meminta Kejagung menghentikan pengusutan dugaan korupsi menyangkut LPEI dihentikan jika obyek perkaranya sama.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung terlebih untuk memastikan apakah perkara yang ditangani lembaganya sama dengan yang diadukan Sri Mulyani.

“Kalau obyeknya sama tentu ya nanti kami yang pasti menangani, karena kami sudah mendapatkan Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan),” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024) kemarin.

Alex mengungkapkan, ketika Kejaksaan Agung beserta Kementerian Keuangan menggelar konferensi pers menyangkut perkara LPEI pada Senin (18/3/2024), penyelidik KPK menyatakan tengah mengusut perkara itu.

Baca juga: KPK Duga Indikasi Kerugian Negara akibat Pemberian Kredit LPEI Ke 3 Perusahaan Capai Rp 3,451 Triliun

Laporan dugaan korupsi LPEI di KPK telah diterima sejak 10 Mei 2023. Setelah ditelaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), aduan itu mulai diselidiki oleh Direktorat Penyelidikan pada Februari 2024.

Ekspose pun digelar pada 19 Maret 2024 dan disepakati kasus itu naik ke tahap penyidikan tanpa menetapkan tersangka.

“Staf kami di (Kedeputian) Penindakan menyampaikan bahwa, ‘kami juga sedang menangani perkara itu dan kami siap dilakukan ekspose’,” tutur Alex.

Berkaitan dengan aduan yang disampaikan Sri ke Jaksa Agung, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengutip aturan Pasal 50 Undang-Undang KPK.

Pasal tersebut menyatakan, jika terdapat kasus korupsi dan KPK belum melakukan penyidikan, sementara perkara itu telah disidik kepolisian atau kejaksaan maka instansi itu wajib memberitahukan ke KPK paling lambat 14 hari kerja, terhitung sejak penyidikan dimulai.

Baca juga: KPK Mengaku Terima Laporan Dugaan Korupsi LPEI dan Ditelaah Sejak Mei 2023

Kemudian, penyidikan perkara tersebut, baik oleh kejaksaan atau kepolisian, harus berkoordinasi secara terus menerus dengan KPK.

Sementara, dalam kasus korupsi yang telah disidik KPK, maka kepolisian atau kejaksaan tidak lagi boleh mengusut kasus tersebut.

“Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan,” kata Ghufron membacakan pasal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com