Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Indikasi Kerugian Negara akibat Pemberian Kredit LPEI Ke 3 Perusahaan Capai Rp 3,451 Triliun

Kompas.com - 20/03/2024, 05:45 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan kecurangan pemberian kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke tiga korporasi terindikasi merugikan negara Rp 3,451 triliun.

Wakil Ketua KPK nurul Ghufron mengatakan, dugaan kerugian negara itu timbul dari pemberian kredit ke tiga korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.

“Sehingga yang sudah terhitung dalam tiga korporasi sebesar Rp 3,451 triliun,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, skema kasus ini mirip dengan kasus kredit macet di perusahaan perbankan.

Baca juga: KPK Mengaku Terima Laporan Dugaan Korupsi LPEI dan Ditelaah Sejak Mei 2023

Menurutnya, pada umumnya kemacetan pembayaran itu terjadi karena komite kredit atau lembaga terkait, kurang berhati-hati dalam memberikan kredit terhadap kondisi debitur.

Dalam kasus ini, PT PE misalnya, mendapatkan fasilitas modal kerja ekspor tiga kali.

Pada 2015 itu, PT PE mendapatkan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar 22 juta dollar Amerika Serikat dari LPEI. Pada 2016, LPEI mengucurkan KMKE Rp 400 miliar dan Rp 200 miliar pada 2017.

“Jadi secara keseluruhan fasilitas kredit modal kerja ekspor LPEI yang diberikan kepada PT PE ini 22 juta dollar dan Rp 600 miliar,” tutur Alex.

Tujuan pemberian kredit ini untuk mendukung modal kerja PT PE dalam usaha niaga umum bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar lain.

Baca juga: Usai Sri Mulyani ke Kejagung, KPK Umumkan Sidik Dugaan Korupsi Pemberian Kredit oleh LPEI

Namun, KPK menengarai terdapat penyimpangan dalam pemberian kredit ke PT PE yang dilakukan oleh Komite Pembiayaan.

Struktur dan anggota komite ini meliputi fungsi bisnis yang diwakili Direktur Pelaksana I, Direktur Pelaksana II, Direktur Pelaksana III, dan Senior Executive Vice President I.

Struktur kedua adalah fungsi risiko yang diwakili Direktur Eksekutif Pelaksana IV, Direktur Pelaksana V, Senior Executive Vice President VI, dan Kepala Divisi Kredit Reviewer.

KPK menduga, Komite Pembiayaan mengabaikan security coverage ratio dalam pemberian kredit ke PT PE.

Laporan keuangan PT PE diduga tidak benar atau dimanipulasi. Namun, laporan tersebut menjadi acuan LPEI dalam memberikan kredit ke PT PE.

Baca juga: OJK Turut Pelototi Pembiayaan Bermasalah di LPEI

“Padahal, laporan keuangan PT PE dijadikan rujukan dalam analisis pemberian pembiayaan LPEI ke PT PE,” ujar Alex.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

WTP Kementan Terganjal “Food Estate”, Auditor BPK Minta Uang Pelicin Rp 12 Miliar

Nasional
Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Jokowi: Pemerintah Bangun Sumur Pompa Antisipasi Dampak Kemarau

Nasional
Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Bawaslu Ungkap Suara Caleg Demokrat di Aceh Timur Sempat Naik 7 Kali Lipat, Lalu Dihitung Ulang

Nasional
Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Mensos Risma Minta Data Penerima Bansos Ditetapkan Tiap Bulan untuk Hindari Penyimpangan

Nasional
Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Jokowi Pastikan Perpanjang Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PT Freeport

Nasional
Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Risma Ingatkan Kepala Dinsos Se-Indonesia, Jangan Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel

Nasional
Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Kasus Korupsi Rumdin, KPK Cecar Kabag Pengelola Rumah Jabatan DPR soal Aliran Dana ke Tersangka

Nasional
KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

KPU Sebut Pemindahan 36.000 Suara PPP ke Garuda di Jabar Klaim Sepihak, Harus Ditolak MK

Nasional
Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Ketua KPU Ditegur Hakim saat Sidang Sengketa Pileg di MK: Bapak Tidur, Ya?

Nasional
Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis Disebut Diperlukan, Proyek Mercusuar Perlu Pengawasan

Nasional
Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Kapolri Beri Penghargaan ke 11 Personel di Pegunungan Bintang, Papua

Nasional
Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Pegawai Kementan Bikin Perjalanan Dinas Fiktif demi Penuhi Kebutuhan SYL

Nasional
Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Sidang SYL, Saksi Ungkap Permintaan Uang Rp 360 Juta untuk Sapi Kurban

Nasional
Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Hadiri Perayaan Ultah Hendropriyono, Prabowo Dihadiahi Patung Diponegoro

Nasional
Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Menag Minta Jemaah Jaga Kesehatan, Suhu Bisa Capai 50 Derajat Celsius pada Puncak Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com