Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Diminta Buat Aturan Batasi Ruang Gerak Presiden Intervensi Pemilu

Kompas.com - 19/03/2024, 23:12 WIB
Singgih Wiryono,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Public Virtue Research Institute (PVRI) mengeluarkan rekomendasi agar DPR menginisiasi aturan terkait ruang gerak presiden petahana untuk melakukan intervensi pemilihan umum (pemilu).

Rekomendasi itu dituangkan dalam penelitian PVRI dengan tajuk Potensi Kekerasan Elektoral dari Kecurangan Pilpres 2024 di Indonesia, diluncurkan Rabu (19/3/2024).

Peneliti PVRI Naziful Haq mengatakan, aturan tersebut perlu dibuat untuk mengindari intervensi keberpihakan kepada calon presiden tertentu di kemudian hari.

Baca juga: Menkominfo Klaim Situasi Media Sosial Usai Pemilu 2024 Lebih Baik ketimbang 2019

"DPR RI perlu membentuk kebijakan yang membatasi ruang gerak Petahana untuk melakukan intervensi Pemilu terutama melalui penggunaan kekuasaan eksekutif serta instrumen negara yang dapat mengunggulkan calon tertentu," kata Naziful dalam konferensi pers, Rabu.

Selain itu, DPR juga dinilai perlu melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap praktik kecurangan Pemilu yang dilakukan aktor-aktor politik.

Lembaga legislatif juga terlihat lemah menggunakan berbagai instrumen formal untuk mencegah hasil Pemilu yang masih bermasalah secara terbuka.

"Pengawasan dan evaluasi juga perlu ditingkatkan di tingkat pemilu daerah terutama di daerah dengan sejarah konflik komunal," katanya.


Rekomendasi terakhir, DPR dinilai perlu meneliti dan memperbaiki kebijakan kepemiluan guna mempermudah ruang bagi oposisi dan partai-partai politik alternatif mendapatkan ruang untuk berpartisipasi di dalam pemerintahan.

Baca juga: Sekolah di Dekat KPU dan Bawaslu RI Diliburkan saat Pengumuman Hasil Pemilu 2024

Adapun penelitian ini menggunakan metode interpretasi kasus, analisis modal sosial dan analisis wacana.

Data yang digunakan melalui kajian pustaka seperti literatur ilmiah, laporan dan produk jurnalistik.

Data lainnya berupa wawancara ahli mulai dari guru besar ilmu hukum, peneliti politik, dosen, pakar, aktivis hak asasi manusia, aktivis hukum dan aktivis demokrasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK,

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com