JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah merampungkan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk 34 provinsi hingga Senin (18/3/2024) malam.
Dengan demikian, hingga Selasa (19/3/2024) masih tersisa empat provinsi lagi yang hasil pemilunya akan ditetapkan oleh KPU RI.
Data yang dihimpun Kompas.com, empat provinsi yang dimaksud yakni Jawa Barat, Maluku, Papua Pegunungan dan Papua.
Baca juga: Hasil Rekapitulasi KPU: PDI-P Unggul di Kuala Lumpur
Menurut rencana, KPU RI akan kembali menggelar sidang pleno terbuka penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk keempat provinsi tersebut pada Selasa pagi ini, sebelum menetapkan siapa pemenang ajang kontestasi politik nasional itu.
Sebagai informasi, penetapan hasil pemilu akan membacakan suara sah untuk pemilihan presiden (pilpres), pemilu legislatif (pileg) untuk DPR RI dan pileg DPD RI.
Sementara itu, sebelumnya Komisioner KPU RI August Melasz mengatakan, pihaknya optimistis bisa menyelesaikan penetapan hasil pemilu seluruh provinsi di Indonesia pada 19 Maret.
"Kalau melihat dari proses yang berlangsung, saya kira tanggal 18 dan kemudian tanggal 19 (Maret) akan bisa kita tuntaskan semua untuk tenggat terkait dengan rekapitulasinya," ujar Melasz di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin.
Baca juga: Polri Siagakan 4.992 Personel Kawal Pengumuman Hasil Rekapitulasi Suara Pemilu
Usai penetapan hasil rekapitulasi selesai seluruhnya, lanjut dia, KPU baru akan membicarakan kapan penetapan hasil penghitungan suara sebagai hasil resmi Pemilu 2024.
Melasz menyebut, bisa saja setelah rekapitulasi pemilu selesai semuanya hasil pemilu langsung ditetapkan.
Namun, masih terbuka peluang keseluruhan hasil pemilu akan ditetapkan pada Rabu (20/4/2024) atau besok.
"Bisa saja (setelah rekap selesai langsung ditetapkan) begitu, tapi tentu kami akan bahas dulu di pleno. Kemungkinan (juga ditetapkan tanggal 20), pokoknya yang jelas kami punya ruang gerak sampai 20 Maret," ujar Melasz.
Baca juga: KPU Targetkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk 5 Provinsi Tersisa Selesai Besok
Sebagai informasi, UU Pemilu mewajibkan KPU untuk menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara digelar.
Dalam konteks Pemilu 2024, artinya KPU harus sudah menyelesaikannya paling lambat pada 20 Maret 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.