JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Golkar Firman Subagyo mengaku setuju dengan pemerintah yang ingin menghapus Pasal 61 dalam draf Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Adapun Pasal 61 draf RUU DKJ yang ditandatangani pada Desember 2023 lalu berbunyi, "Pemerintah Pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta."
Menurut Firman, pihak yang paling berwenang mengelola aset-aset di Jakarta pasca tak lagi menyandang staus ibu kota negara adalah pemerintah pusat.
Baca juga: Rapat Panja RUU DKJ, Sylviana Murni Pertanyakan Monas dan GBK Tak Dialihkan ke DKJ
"Oleh karena itu, saya setuju bahwa seluruh aset yang ada ini, harus tetap dikuasai pusat dan bila ke daerah, itu membutuhkan maka harus izin ke pusat, termasuk tata kelola keuangannya," kata Firman dalam rapat panitia kerja (Panja) Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD, Senin (18/3/2024).
Firman menilai, jika pengelolaan aset di Jakarta lantas tetap dikelola oleh pemerintah daerah, maka berpotensi diambil oleh pihak swasta.
Dia juga mengatakan ada potensi pengelolaan aset itu bakal mengganggu perencanaan pembangunan nasional.
"Kami berpendapat bahwa mengenai aset negara, ini betul betul harus hati-hati. Saya banyak punya pengalaman, Pak di daerah, Pak, karut-marutnya pembangunan di daerah ini karena banyak aset yang diberikan kekuasaan ke daerah," ujarnya.
Baca juga: Ketua Baleg Sebut Pemerintah Belum Setuju soal Peralihan Aset Monas dan GBK ke Pemprov DKJ
"Sehingga begitu mudah dialihfungsikan sehingga tidak jalan dengan perencanaan pembangunan nasional," sambung dia.
Politikus Partai Golkar ini melanjutkan, akibat karut-marut pengelolaan aset kepada pemerintah daerah, maka menimbulkan masalah sosial.
Dia mencontohkan terjadinya banjir di Jakarta yang karena perencanaan pembangunan jalan berlangsung masing-masing antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
"Ini yang terjadi hari-hari ini, banjir di mana mana, itu perencanaan jalan itu sendiri sendiri. Bahkan Perda Perda (Peraturan Daerah) pun itu di juga mengamputasi Undang-undang, khususnya Jakarta ini, saya khawatir apakah nanti pemerintah provinsi itu selamanya bisa dipercaya?" tanya Firman.
Baca juga: RUU DKJ, DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur Jakarta Boleh Menjabat 2 Periode
Diberitakan sebelumnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menilai pemerintah belum menyetujui tentang peralihan aset pengelolaan Monumen Nasional (Monas) dan kawasan Gelora Bung Karno (GBK) tetap berada di tangan DKJ, sebagaimana dimaksud Pasal 61 draf Rancangan Undang-Undang DKJ.
Hal ini terjadi dalam rapat Panja Baleg DPR membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU DKJ, Jumat (15/3/2024) pekan lalu.
"Itu yang kita enggak jadi bahas sekarang, di draf kita, seluruh kompleks GBK dan Kemayoran, itu jadi aset DKJ. Tapi pemerintah belum setuju," kata Supratman dalam rapat.
Namun pemerintah dalam DIM yang disampaikan ke DPR, memiliki alasan sendiri untuk menghapus ketentuan pasal 61.
Baca juga: Sylviana Murni Usul Gubernur atau Wakil Gubernur DKJ Ada Unsur Orang Betawi
Dalam keterangannya, pemerintah beralasan bahwa barang milik negara berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN diatur lebih lanjut pemanfaatannya oleh Kementerian Keuangan.
"Di dalam draf kami, meminta kepada pemerintah pusat supaya semua aset-aset pemerintah pusat itu diserahkan kepada pemerintah DKJ," jelas Supratman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.