JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melalui perwakilannya, Sylviana Murni mengaku tidak sependapat dengan pemerintah yang tiba-tiba ingin menghapus Pasal 61 dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Dalam Pasal 61 draf RUU DKJ yang ditandatangani pada Desember 2023 lalu berbunyi "Pemerintah Pusat menyerahkan kepemilikan dan pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno, Kawasan Monumen Nasional, dan Kawasan Kemayoran kepada Provinsi Daerah Khusus Jakarta".
Anggota DPD RI yang karib disapa Mpok Sylvi ini menanyakan alasan pemerintah yang ingin menghapus ketentuan Pasal tersebut.
Baca juga: Ketua Baleg Sebut Pemerintah Belum Setuju soal Peralihan Aset Monas dan GBK ke Pemprov DKJ
Momen itu terjadi dalam rapat panitia kerja (panja) RUU DKJ, Senin (18/3/2024). Saat itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas hendak mengetuk palu sesudah menanyakan persetujuan pada hadirin untuk menghapus Pasal 61 draf RUU DKJ.
"Pemerintah pusat seperti sebelumnya, baik oleh Sekjen Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) maupun Kemenkeu (Kementerian Keuangan) menginginkan supaya aset ini mungkin suatu saat akan dialihkan, tapi belum di dalam UU DKJ. Karena pemindahan ibu kota juga tidak sekaligus. Jadi kita setuju ya (hapus pasal 61)?" tanya Supratman dalam rapat yang dihadiri pemerintah dan DPD, Senin (18/3/2024).
Sylviana pun menyela pernyataan Supratman. Dia meminta penjelasan soal pengelolaan aset-aset seperti Gelora Bung Karno (GBK), Monas, dan Kemayoran oleh pemerintah pusat.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban pun membenarkan pernyataan Sylviana.
Baca juga: Sylviana Murni Usul Gubernur atau Wakil Gubernur DKJ Ada Unsur Orang Betawi
"Dengan kata lain GBK, kemudian kawasan Monas termasuk Kemayoran, ini tidak lagi diserahkan kepada DKI? Maksudnya kepada Pemda DKJ? tidak?" tanya Sylviana.
"Di pemerintah pusat," jawab Rionald.
"Alasan paling urgen atau paling penting apa ya kenapa enggak diserahkan?" tanya Sylviana lagi.
Rionald menjelaskan bahwa beberapa unsur bangunan yang memiliki nilai sejarah atau heritage harus dikelola oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 28 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
"Beberapa hal yang jadi perhatian kita, adalah mana kala itu memiliki arti khusus bagi sejarah ilmu pengetahuan, pendidikan dan agama," ujar Rionald.
"Misalnya, gedung ini (DPR), bagaimana pun juga gedung DPR ini memiliki sejarah. Jadi penting bagi kita untuk hal yang sifatnya nasional kita lestarikan. Dan juga dalam hal aset tersebut adalah cagar budaya, jadi itu beberapa hal yang ada di dalam UU Nomor 3 tahun 2022,"katanya lagi.
Baca juga: Mendagri Harap Pembahasan RUU DKJ Rampung Hari Ini, Sebut Pemerintah-DPR Sudah Sepakat
Sylviana lantas kembali menanyakan soal perlunya pemerintah provinsi DKJ nantinya meminta izin kepada pemerintah pusat jika ingin meminjam Monas dan GBK.