Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sita Lahan Milik Andhi Pramono Seluas 5.911 Meter Persegi di Riau

Kompas.com - 18/03/2024, 12:32 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset berupa lahan milik Andhi Pramono yang berada di Kelurahan Darussalam, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Baca juga: Jaksa ke Andhi Pramono: Pernah Hubungi KPK Agar Perkara Tidak Dilanjutkan?

“Tim kembali melakukan penyitaan aset-aset lain yang diduga milik tersangka AP (Andhi Pramono),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (18/3/2024).

“Ada tiga lokasi tanah dengan luas keseluruhan mencapai 5.911 M2,” ucapnya.

Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset berupa lahan milik Andhi Pramono yang berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).Dokumentasi KPK Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga aset berupa lahan milik Andhi Pramono yang berada di Kelurahan Darussalam Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Andhi Pramono merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penerimaan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Komisi Antirasuah pun terus melakukan penelusuran aset-aset lain yang diduga dimiliki oleh Andhi Pramono.

Penelusuran ini dilakukan oleh Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

Baca juga: Andhi Pramono Akui Pakai Rekening “Cleaning Service” dan Sekuriti untuk Lakukan Setor Tunai

Adapun Andhi kini telah menjadi tengah diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus dugaan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK) menuntut mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar itu dijatuhi pidana selama 10 tahun dan tiga bulan penjara.


Jaksa menilai, Andhi Pramono terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah menerima gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Baca juga: Andhi Pramono Klaim Percaya Orang Lain untuk Investasi, Hakim: Sangat Aneh dan Lucu

Andhi dinilai telag melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Selain pidana badan, Andhi Pramono juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah, 14 ruko dan dua rumah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kepulauan Riau (Kepri).DOK PENYIDIK KPK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu bidang tanah, 14 ruko dan dua rumah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kasus ini, Andhi Pramono didakwa telah menerima gratifikasi dengan total Rp 58.974.116.189.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, gratifikasi yang diperoleh Andhi Pramono berasal dari sejumlah pihak terkait pengurusan kepabeanan impor saat bekerja sebagai pegawai Bea Cukai.

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Jaksa menyebut, Andhi Pramono telah menerima gratifikasi sebesar Rp 50.286.275.189,79 miliar yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Selain uang rupiah, Andhi Pramono juga menerima uang dengan pecahan dollar Amerika Serikat sekitar 264,500 atau setara dengan Rp 3.800.871.000,00. Tak hanya itu, eks Pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dollar Singapura sekitar 409,000 atau setara dengan Rp 4.886.970.000,00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com