JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menyebut, penahanan 15 tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi hari paling galap dalam pemberantasan korupsi.
Yudi mengatakan, pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, bukan malah menjadi pelaku korupsi.
“Penahanan pelaku pungli di rutan KPK merupakan hari kelam dalam pemberantasan korupsi,” ujar Yudi saat dihubungi, Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Kasus Pungli Rutan, Pegawai dari Eksternal Dianggap Bawa Penyakit ke KPK
Yudi mengaku miris mengetahui para pegawai dan mantan pegawai KPK itu melakukan perbuatan seperti korupsi, yakni melakukan kesepakatan untuk berkomplot, meminta uang, dan menggunakan kode tertentu dalam berkomunikasi.
Mereka juga menetapkan rekening sebagai uang penampung hasil pungli dan pembagian uang sesuai posisi jabatan di Rutan.
“Celakanya terjadi di rutan KPK dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai Handphone,” kata Yudi.
Lebih lanjut, Yudi menyebut, penyidik KPK bisa saja menetapkan tersangka lebih dari 15 orang, mengingat secara keseluruhan terdapat 93 orang yang disidangkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK dari sisi etik dengan perkara yang sama.
Baca juga: Tarik Pungli dari Tahanan, Kepala hingga Petugas Rutan KPK Ramai-ramai Masuk Penjara
Menurut dia, penyidik bisa saja menyusun strategi dengan menetapkan tersangka secara bergelombang dan dimulai dari Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi serta eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK Hengki.
Keduanya ditengarai sebagai aktor intelektual atau pejabat paling tinggi di Rutan KPK. Penyidik mungkin saja ingin menuntaskan perkara mereka lebih dahulu.
“Sehingga bisa segera disidangkan,” ujar dia.
Yudi berharap, penahanan 15 pegawai KPK itu bisa menjadi momentum bersih-bersih di internal KPK dari semua perilaku korupsi.
Sebab, tidak mungkin memberantas korupsi jika orang-orang yang menegakkan hukum juga korup.
“Semua pegawai KPK di bidang apapun wajib menjunjung tinggi nilai nilai integritas termasuk pimpinan KPK harus menjadi teladan,” kata Yudi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Kepala Rutan KPK 2022-2024 Achmad Fauzi dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK 2018-2022 Hengki sebagai tersangka.
Kemudian, pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) Deden Rochendi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018.