Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal Memberatkan Putusan Korupsi Tukin di Kementerian ESDM: Dilakukan Saat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 15/03/2024, 18:04 WIB
Adinda Putri Kintamani Nugraha,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan 10 pegawai Direktorat Jenderal Mineral Batubara (Ditjen Minerba) melakukan tindak pidana korupsi Tunjangan Kinerja (Tukin) di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) saat pandemi Covid-19.

Hal ini menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Pasalnya, tindakan korupsi dilakukan saat negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan Covid-19.

"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat Covid-19 atau pandemi, di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan Covid-19," kata Ketua Majelis Hakim Asmudi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).

Hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan para terdakwa juga memboroskan uang negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.

Baca juga: Penggagas Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Divonis 6 Tahun Penjara, 9 Terdakwa Lain Dihukum Lebih Ringan

Di samping hal itu, terdapat juga hal-hal yangn meringankan vonis para terdakwa. Diantaranya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan juga terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

"Keadaan yang meringankan, Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, Terdakwa belum pernah dihukum, Terdakwa memiliki tanggungan keluarga," ujar Ketua Majelis Hakim, Asmadi.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis dari dua sampai enam tahun penjara kepada 10 terdakwa korupsi tukin di Kementerian ESDM.

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lenhard Febian Sirait mendapat hukuman paling tinggi, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga: Otak Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 12,4 Miliar

Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, operator SPM Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio, dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran Abdullah; Penguji Tagihan Hendi; PPABP Rokhmat Annasikhah; Maria Febri Valentine; dan PPK Haryat Prasetyo dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa sepuluh pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM melakukan korupsi uang Tukin sebesar Rp 27,6 miliar.

Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: 10 Terdakwa Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Terima Putusan Hakim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com