Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menpan-RB Sebut Pemerintah Bahas Ketentuan ASN Isi Jabatan TNI-Polri

Kompas.com - 13/03/2024, 21:05 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menjelaskan perbedaan rancangan peraturan pemerintah (RPP) manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini tengah dibahas terkait ketentuan anggota TNI-Polri bisa mengisi jabatan (ASN) dengan PP sebelumnya.

Sebelumnya, ketentuan itu sudah tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil (PNS).

“Terkait dengan TNI-Polri, masih selaras dengan PP 11 Tahun 2017 ya, di mana TNI ada batasan untuk menempati posisi di ASN. Begitu juga dengan Polri itu bisa ditempatkan di jabatan tertentu dan instansi pusat tertentu,” ujar Anas di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca juga: Akan Diatur lewat PP, Menteri Anas Ungkap ASN Pria Bakal Dapat “Cuti Ayah”

“Cuma yang sekarang (dibahas) adalah ASN boleh menempati posisi di TNI-Polri, itu yang tak diatur sebelumnya,” sambung dia.

Ia mengungkapkan, prinsip resiprokal (timbal balik) bahwa ASN juga bisa menempati jabatan di instansi TNI-Polri ini yang tidak ada pada PP Nomor 11 Tahun 2017.

Pasalnya, RPP yang tengah dibahas merupakan turunan dari aturan ASN yang baru yang terletak pada Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Ini sudah jadi undang-undang kok. Jadi kita ini sudah jadi undang-undang di Undang-Undang ASN, tinggal sekarang menyusun RPP nya,” sebut Anas.

Di sisi lain, RPP yang tengah dibahas pemerintah dan Komisi II DPR RI itu bukan berarti kembali mengaktifkan asas dwi fungsi ABRI seperti yang terjadi di era orde baru.

Baca juga: Rencana Pemerintah Bolehkan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Dianggap Kemunduran

“Iya enggak ada, karena itu akan kita uraikan, ini kan (pembahasan) belum selesai,” sebut dia.


Ia lantas menjelaskan bahwa RPP manajemen ASN juga tidak akan lepas dari ketentuan yang ada pada Undang-Undang (UU) TNI. Aturan itu terletak pada UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pada Pasal 47 Ayat (2) disampaikan bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan di kantor pemerintah terkait dengan koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertanahan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung (MA).

“Jadi, TNI sudah jelas di mana yang bisa ditempati, di mana yang tidak bisa ditempati,” ucapnya.

Baca juga: Kemenpan RB Siapkan Insentif Cuti, Tunjangan, dan Karir untuk ASN di Lokasi 3T

Namun, Anas belum bisa menyampaikan jabatan apa yang bisa diisi oleh ASN di instansi TNI-Polri.

Pembahasan itu baru akan dilakukan bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Dalam waktu dekat kami akan bertemu dengan Pak Kapolri dan Panglima TNI untuk jabatan mana yang memungkinkan ASN bisa di situ. Karena tidak mungkin semua jabatan bisa ditempati ASN,” imbuh dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Zulhas Sebut Kader PAN yang Siap Jadi Menteri, Ada Yandri Susanto dan Eddy Soeparno

Nasional
Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Prabowo: Bung Karno Milik Seluruh Rakyat, Ada yang Ngaku-ngaku Seolah Milik Satu Partai

Nasional
Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Jelang Munas Golkar, Soksi Nyatakan Dukung Airlangga Jadi Ketum Lagi

Nasional
Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Prabowo: Kalau Tak Mau Kerja Sama, Jangan Ganggu, Kami Mau Kerja...

Nasional
PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

PAN Doa Dapat Banyak Jatah Menteri, Prabowo: Masuk Itu Barang

Nasional
KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

KPK Cegah Pengusaha Muhaimin Syarif ke Luar Negeri Terkait Kasus Gubernur Malut

Nasional
Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Zulhas: Banyak yang Salah Sangka Prabowo Menang karena Bansos, Keliru...

Nasional
Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Seluruh DPW PAN Dorong Zulhas Maju Jadi Ketua Umum Lagi

Nasional
Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Di Depan Prabowo, Politisi PAN Berdoa Jatah Menteri Lebih Banyak dari Perkiraan

Nasional
Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Ditjen Imigrasi Periksa 914 WNA, Amankan WN Tanzania dan Uganda karena Diduga Terlibat Prostitusi

Nasional
Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Disambut Hatta Rajasa, Prabowo Hadiri Rakornas Pilkada PAN

Nasional
Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Tambah Dua Tanker Gas Raksasa, Pertamina International Shipping Jadi Top Tier Pengangkut LPG Asia Tenggara

Nasional
Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan 'Food Estate'

Jaksa KPK Diminta Hadirkan Auditor BPK yang Diduga Terima Suap Terkait Temuan "Food Estate"

Nasional
Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Kakorlantas Minta Personel Pengamanan WWF di Bali Jaga Etika

Nasional
KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

KPU Pastikan Verifikasi Data Dukungan Calon Perseorangan Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com