JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah saat ini masih melakukan kajian soal status kewarganegaraan diaspora Indonesia yang berada di luar negeri.
Namun menurut Yasonna, kajian tersebut bukan soal status kewarganegaraan ganda atau dwikewarganegaraan.
"(Kajian) belum (selesai). Lagi dikaji di Kemenko (Polhukam)," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
"Sekarang bukan (soal dwikewarganegaraan). Ada yang lain. Nanti ada tim yang belakangan yang akan bicara," jelasnya.
Baca juga: Jokowi Minta Menkumham Kaji Status Kewarganegaraan Diaspora
Yasonna menambahkan, dalam konteks tersebut, Kemenkumham diminta menyelesaikan kajian di bagian akhir.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta Yasonna Laoly untuk membuat kajian soal status kewarganegaraan diaspora di luar negeri.
Namun, Yasonna tidak menjelaskan lebih rinci kajian apa yang dilakukan mengenai status kewarganegaraan diaspora tersebut.
Ia menuturkan, Kemenkumham memiliki waktu sepekan untuk merumuskan kebijakan tersebut.
Intinya, kata dia, kebijakan tersebut ditujukan untuk diaspora, bukan eksil maupun naturalisasi.
Baca juga: Di Spanyol, Menkominfo Ajak Diaspora Berkontribusi dalam Transformasi Digital di Indonesia
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kebijakan itu perlu dibuat untuk menerapkan model yang tepat.
Sebagai informasi, mengutip situs Kementerian Luar Negeri, diaspora Indonesia adalah warga Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Pihak-pihak yang diakui sebagai diaspora adalah WNI; dan Warga Negara Asing (WNA) yang merupakan anak dari WNI, eks-WNI, dan anak dari eks-WNI.
Menurut data Kemenkumham per November 2023, jumlah diaspora Indonesia mencapai sekitar 6 juta orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.