JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus tindak pidana pemilihan umum (pemilu) berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, bernama Masduki Khamdan Muchamad (MKM) mengaku tidak mengetahui dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Masduki diketahui sempat berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO), namun sudah menyerahkan diri ke Kepolisian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, Masduki baru mengetahui dirinya berstatus tersangka melalui pemberitaan di media.
Baca juga: Anggota PPLN Kuala Lumpur Serahkan Diri, Akan Ikut Dialidi di Kasus Penambahan DPT
"Yang bersangkutan (Masduki) mengetahui dirinya menjadi tersangka dari pemberitaan media sosial dan kemudian menghubungi penyidik Bareskrim Polri," ucap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Rabu (13/3/2024).
Dari keterangannya, Masduki mengaku sudah tidak berada di Kuala Lumpur sejak Mei 2023, tepatnya sejak ada masalah terkait Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
Kemudian, kata Djuhandhani, posisi Masduki selaku Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) digantikan oleh Kholis.
"Selanjutnya yang bersangkutan tidak pernah mendapatkan info dan berita dari kuala lumpur terkait pelaksanaan Pemilu 2024," ucap dia.
Baca juga: Besok, 7 PPLN Kuala Lumpur Jalani Sidang Perdana Kasus Penambahan DPT
Meski Masduki mengeklaim tidak mengetahui status sebagai tersangka, namun penyidik sudah menemukan cukup alat bukti dalam kasus ini.
Menurut Djuhandhani, proses hukum tetap berjalan.
"Yang jelas yang bersangkutan menghilang sejak kita dengan Bawaslu melakukan klarifikasi pemeriksaan saksi-saksi di Kuala Lumpur," ucap dia.
Adapun Masduki telah menyerahkan diri ke penyidik Bareskrim Polri pada pukul 09.50 hari ini.
Saat menyerahkan diri, Masduki didampingi oleh pengacaranya yakni Akbar Hidayatullah.
Penyidik Bareskrim kemudian mengetahui bahwa Masduki juga sempat pindah alamat sejak tahun lalu.
Baca juga: Sengkarut Persoalan Pemilu di Kuala Lumpur: DPT Bodong, PPLN Tersangka, Diulang tapi Terancam Batal
Djuhandhani mengatakan Masduki dulu tinggal di Kawasan Jalan Rawa Sakti Barat, Syiah Kuala, Banda Aceh. Namun kini beralamat di Sekitar Jalan TGK Hanafiah, Meuraxa, Banda Aceh.
"Setelah menyerahkan diri, oleh penyidik dibuatkan berita acara penyerahan diri, pemeriksaan kesehatan serta pengambilan foto dan sidik jari, selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk mengikuti sidang di PN Jakpus," ucap Djudhandhani.