JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendapati potensi "gangguan ketertiban" terkait kehadiran pemilih jelang pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (10/3/2024).
Dalam PSU ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan 20 TPS dan 122 Kotak Suara Keliling (KSK) buat total 62.217 pemilih yang terdaftar dalam DPT, dan juga kemungkinan ratusan hingga ribuan pemilih lain yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Pada sisi manajemen penyelenggaraan, di antaranya terdapat potensi gangguan ketertiban akibat pengaturan nomor antrean tidak sesuai dengan nomor kedatangan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Sosialisasi, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, pada Sabtu (9/10/2024) malam.
"Atau adanya penumpukan DPK (daftar pemilih khusus, mereka tak terdaftar dalam DPT) yang selesai mengantre, namun menunggu masuk ke TPS 1 jam sebelum pemungutan suara ditutup," ia menambahkan.
Baca juga: Jelang Pemilu Ulang di Kuala Lumpur, Bawaslu Masih Temukan Masalah DPT
Sesuai ketentuan, para pemilih DPK memang baru diperkenankan menggunakan hak pilihnya sejam sebelum pemungutan suara berakhir.
Namun, bercermin dari pencoblosan pertama di Kuala Lumpur pada 11 Februari 2024, antrean untuk pemilih di luar DPT akhirnya dibuka lebih awal karena jumlahnya cukup besar.
Potensi yang sama bukan tak mungkin terjadi dalam PSU kali ini.
Sebab, dalam pemutakhiran ulang daftar pemilih yang dilakukan KPU, lembaga penyelenggara pemilu itu tidak menjangkau para pemilih di luar DPT awal.
Bawaslu pun, kata Lolly, fokus melakukan pengawasan supaya pembukaan dan penutupan TPS dan KSK bisa berlangsung tepat waktu.
"Pertama, kerawanan waktu pemungutan surat suara, yakni terdapat potensi pembukaan pemungutan suara dimulai lebih dari pukul 08.00 waktu setempat," ujar dia.
Baca juga: 7 Tersangka Kasus Penambahan DPT Pemilu Kuala Lumpur Segera Disidang di PN Jakpus
"Kedua, pemungutan suara ditutup tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan (sebelum pukul 18.00 waktu setempat), dan/atau pembukaan DPK lebih awal daripada ketentuan, yakni 1 jam sebelum pemungutan suara selesai)," lanjutnya.
Ia menegaskan, diperlukan ketepatan waktu petugas TPS, dan manajemen terhadap DPK yang telah mengantre lebih awal tetapi sesuai ketentuan baru bisa masuk TPS pada satu jam terakhir.
Berdasarkan pengawasan Bawaslu, sejauh ini KPU telah menyiapkan 22 lokasi TPS yang dilaksanakan di gedung World Trade Centre (WTC) Kuala Lumpur, dengan 3 tahap antrian (tahap 1 antrian nomor urut, tahap 2 pengecekan akurasi data pemilih, dan tahap 3 pengisian daftar hadir) dan sistem one way.
Sebagai informasi, KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tak menghitung suara pemilih pos dan KSK di wilayah kerja PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri) Kuala Lumpur karena masalah integritas daftar pemilih dan akan mengulang proses pemilu.
Baca juga: Batal Berlangsung 2 Hari, Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Hanya pada 10 Maret
Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh PPLN Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.