JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan para tersangka kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Pelimpahan para tersangka dilakukan pada Jumat (8/3/2024). Dengan demikian kasus ketujuh tersangka akan segera disidang.
"Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H. dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas tersangka tujuh Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Sabtu (9/3/2024).
Menurut Ketut, pengadilan juga sudah membuat jadwal persidangan pada Rabu (13/3/2024) pekan depan.
Baca juga: Sengkarut Persoalan Pemilu di Kuala Lumpur: DPT Bodong, PPLN Tersangka, Diulang tapi Terancam Batal
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora dengan Hakim Anggota I Arlen Veronica, dan Hakim Anggota II Budi Prayitno.
"Jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," ucap dia.
Adapun ketujuh tersangka tersebut adalah Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur inisial UF.
Keenam lainnya adalah Anggota PPLN Kuala Lumpur inisial TOCR, DS, APJ, PS, AK, dan MKM.
Mereka disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Batal Berlangsung 2 Hari, Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Hanya pada 10 Maret
Ketut menerangkan pelimpahan kasus dan para tersangka (tahap II) ke PN Jakpus dilakukan usai Kejagung menerima pelimpahan dari Bareskrim Polri pada hari yang sama.
Setelah menerima tahap II dari Bareskrim, para tersangka dilakukan penahanan sebagai tahanan kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 sampai 27 Maret 2024.
Diketahui, para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Baca juga: Satu Tersangka Kasus Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Berstatus Buron
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Sementara, data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.