JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tidak menahan tujuh tersangka dugaaan tindak pidana pemilihan umum (pemilu) berupa penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia, ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, hal ini lantaran para tersangka bersikap kooperatif selama pemeriksaan.
"Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan," kata Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).
Baca juga: Berkas Perkara Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur Lengkap
Djuhandhani juga membenarkan bahwa berkas perkara kasus ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selanjutnya, penyidik Bareskrim akan melakukan pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangka ke Kejagung pada Jumat (8/3/2024) besok.
"Iya sudah P21 selanjutnya hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan," ucap dia
Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/60/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Februari 2024.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara tanggal 28 Februari 2023.
Para tersangka diduga melakukan penambahan dan pemalsuan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur.
Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Kasus Penambahan DPT Pemilu Kuala Lumpur ke Kejagung
Dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sementara itu, sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
Adapun data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti (coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.
Atas perbuatannya, ketujuh tersangka disangkaan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.