Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wacana Hak Angket Dinilai Masih Sebatas Cek Kosong

Kompas.com - 08/03/2024, 16:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mendesak fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengajukan usul hak angket terkait dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Deputi Direktur Eksekutif PSHK Fajri Nursyamsi menilai, wacana hak angket saat ini masih menjadi cek kosong meski perwakilan sejumlah fraksi sudah menyuarakan pentingnya hak angket dalam rapat paripurna pada Selasa (5/3/2024) lalu.

"Walaupun apa yang disampaikan belumlah usulan resmi, tetapi hal itu mengindikasikan bahwa sejumlah fraksi di DPR sedang berkonsolidasi dan merumuskan arah hak angket yang akan diajukan. Namun begitu, karena belum ada kejelasan arah, hak angket masih menjadi cek kosong," kata Fajri dalam siaran pers, Jumat (8/3/2024).

Baca juga: Nasdem Ungkap Koalisi Perubahan Ingin Buat Perjanjian dengan PDI-P soal Hak Angket Pemilu

Fajri menuturkan, fraksi-fraksi yang mewacanakan hak angket semestinya sudah mulai membahas teknis untuk menggulirkan hak angket setelah DPR sudah memasuki masa sidang.

Seperti diketahui, Tata Tertib DPR mengatur bahwa hak angket bisa bergulir apabila diusulkan oleh sedikitnya 25 anggota DPR yang berasal dari setidaknya dua fraksi serta disetujui oleh separuh peserta rapat paripurna DPR yang dihadiri separuh anggota dewan.

Menurut Fajri, momentum pada awal masa sidang akan menentukan komitmen fraksi-fraksi yang selama ini menyuarakan wacana hak angket untuk mengusut kecurangan pemilu.

"Jangan sampai alih alih bermaksud menyelelidiki kecurangan dalam Pemilu justru digunakan untuk pengalihan isu agenda strategis lain," kata dia.

Baca juga: Tegaskan Tetap Tunggu PDI-P soal Hak Angket, Nasdem: Kita Mau Menang Kok

Fajri menuturkan, hak angket adalah upaya yang bisa dilakukan untuk mengimbangi kekuasaan presiden untuk memastikan pemilu berjalan dengan baik dan tidak ada gangguan dalam proses demokrasi.

Ia menyebutkan, hak angket mesti diarahkan ke beragam kebijakan pemerintahan Presiden Joko Widodo yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Selain itu, hak angket juga mesti mengusut dugaan konflik kepentingan Jokowi serta ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat TNI/Polri.

"Hak angket yang akan diajukan sejumlah fraksi di DPR harus diarahkan terhadap dugaan intervensi dan ketidaknetralan yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo," kata dia.

Baca juga: Mahfud Sebut Hak Angket Dirancang Serius, Naskah Akademiknya Lebih dari 75 Halaman

Menurut Fajri, rangkaian kecurangan pada Pemilu 2024 dapat menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang seharusnya menjadi cermin keadilan dan partisipasi rakyat.

Oleh sebab itu, hak angket dinilai penting untuk digulirkan demi memastikan demokrasi dapat berjalan dengan baik.

"Perlu upaya serius untuk memulihkan kepercayaan publik, mengoreksi pelanggaran yang terjadi, dan memastikan bahwa setiap warga negara merasa memiliki andil yang adil dalam menentukan masa depan negara melalui proses demokrasi," kata Fajri.

Wacana menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu pertama kali diangkat oleh kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca juga: JK: Hak Angket Baik untuk Ketiga Paslon, kalau Prabowo-Gibran Menang Jadi Tanpa Masalah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com