Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diharap Cermati Pengadaan Selain Kelengkapan Rumah Jabatan di Setjen DPR

Kompas.com - 07/03/2024, 17:02 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharap mau mendalami mata anggaran di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (Setjen DPR), setelah menyidik dugaan korupsi pengadaan alat kelengkapan rumah jabatan DPR.

Menurut Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Jabodetabek, Anwar Razak, potensi rasuah pengadaan barang dan jasa lain oleh Setjen DPR juga perlu ditelusuri KPK.

"Ini kan salah satu anggaran yang selama ini banyak dialokasikan dengan alasan untuk memfasilitasi kerja anggota DPR. Saya kira perlu juga dilihat pada mata anggaran yang lain," kata Anwar saat dihubungi pada Kamis (7/3/2024).

Menurut Anwar, Setjen DPR kerap tidak membuka Rencana Kerja Anggaran dan selalu beralasan pengadaan sesuai kebutuhan DPR ketika dipertanyakan.

Baca juga: KPK Cegah Sekjen DPR RI dan 6 Orang Lainnya Bepergian ke Luar Negeri

"Jangan-jangan pengadaan-pengadaan fasilitas tersebut juga banyak yang bermasalah dalam PBJ (pengadaan barang dan jasa)-nya," ucap Anwar.

Anwar mengatakan, penyidikan kasus itu merupakan momentum supaya DPR membuka alokasi anggaran dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada publik.

"Supaya bisa klir apakah di lingkungan dewan kita ini bersih atau tidak. Apalagi dalam IPK (indeks persepsi korupsi) Indonesia sesuai data TII (Transparency International Indonesia), DPR adalah lembaga terkorup," ucap Anwar.

Baca juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan di DPR, Ada Tersangka


Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar dan 6 orang lain terkait penyidikan kasus itu.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024) mengatakan, pencegahan dilakukan supaya mereka kooperatif dan selalu hadir dalam setiap panggilan pemeriksaan dari tim penyidik. Pencegahan dilakukan sampai Juli 2024.

Berdasarkan informasi yang Kompas.com terima dari pihak KPK, ketujuh orang tersebut adalah Indra; Kepala Bagian Pengelolaan Rumjab DPR RI, Hiphi Hidupati; dan Direktur Utama (Dirut) PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho.

Lalu, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya; dan pihak swasta bernama Edwin Budiman.

Baca juga: KPK Duga Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Indra memang pernah dimintai keterangan oleh KPK pada 31 Mei 2023 dalam proses penyelidikan.

Ali mengatakan, KPK sudah menetapkan lebih dari 2 orang tersangka terkait penyidikan dugaan rasuah itu.

Menurut Ali, para tersangka diduga melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Pengadaan barang dan jasa rumah dinas yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan ruang tamu sampai kamar tidur. Peristiwa itu terjadi pada kurun 2020.

Baca juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR Meliputi Kelengkapan Kamar sampai Ruang Tamu

Negara diperkirakan mengalami kerugian sampai miliaran akibat dugaan korupsi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com