JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan perkara rasuah pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal kerugian keuangan negara.
"(Kerugian) miliaran rupiah," kata Ali saat dihubungi, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Anggaran Gorden Rumah Jabatan DPR Dinilai Fantastis, Formappi: Gorden Macam Apa yang Dibeli?
Adapun KPK sebelumnya memang tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkup lembaga legislatif tersebut sejak tahun lalu.
Pada 31 Mei 2023, KPK memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar sebagai terperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyelidik.
Usai diperiksa, Indra enggan menanggapi wartawan. Ia bahkan berlari-lari kecil guna menghindari awak media.
Setelah hampir setahun, penyelidik, penyidik, Jaksa, pejabat struktural, dan pimpinan KPK akhirnya bersepakat meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.
Baca juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan di DPR, Ada Tersangka
"Itu sudah sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan," kata Ali dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/2/2024).
Sebagai informasi, ketika KPK telah memutuskan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, pasti telah ditetapkan pihak yang menjadi tersangka.
Meski demikian, Ali enggan mengungkap siapa tersangka dalam dugaan korupsi ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.