JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) menetapkan lebih dari dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan DPR RI.
Adapun KPK telah menggelar ekspose dan memutuskan perkara itu naik ke tahap penyidikan.
"Lebih dari dua orang tersangka," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Ali menuturkan, dalam kasus itu pelaku melakukan pengadaan barang dan jasa secara formalitas. KPK menduga tindakan mereka melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Baca juga: KPK Duga Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Sejumlah pengadaan yang diduga dikorupsi meliputi kelengkapan ruang tamu sampai kamar. Peristiwa itu terjadi pada kurun 2020.
"Antara lain segala kelengkapan rumah jabatan mas seperti kelengkapan kamar tidur, ruang tamu dan lain-lain," Ali.
Kedeputian Penindakan dan Eksekusi dan pimpinan KPK sebelumnya telah bersepakat meningkatkan perkara dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan.
Baca juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi Rumah Jabatan DPR Meliputi Kelengkapan Kamar sampai Ruang Tamu
Dalam kasus ini, Sekjen DPR Indra Iskandar pernah diperiksa KPK pada 31 Mei 2023. Saat itu, dia diperiksa di tahap penyelidikan.
Berdasarkan pantauan saat itu, Indra naik ke lantai dua gedung Merah Putih KPK menggunakan kalung dengan lanyard merah.
Setelah beberapa jam dimintai keterangan oleh tim penyelidik, Indra meninggalkan gedung KPK dengan berlari.
Baca juga: KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan di DPR, Ada Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.