Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Pegawai KPK Tilap Uang Rp 550 Juta, Pimpinan: Dia Beraksi Sendiri

Kompas.com - 07/03/2024, 15:08 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengungkapkan, mantan pegawai KPK bernama Novel Aslen Rumahorbo diduga telah menilap uang perjalanan dinas Rp 550 juta.

Menurut Tanak, tindakan itu dilakukan oleh Novel Aslen Rumahorbo sendiri. Eks pegawai Komisi Antirasuah itu kini telah berstatus sebagai tersangka.

“Ya seingat saya (sudah tersangka), dia sendiri, pelaku tunggal,” kata Tanak saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Baca juga: KPK Pecat Pegawai yang Tilap Anggaran Perjalanan Dinas

Lembaga antikorupsi itu pun telah menggelar ekspose kasus dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas oleh mantan pegawainya sendiri.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan seluruh pejabat pada Kedeputian Penindakan dan Eksekusi serta pimpinan KPK sepakat meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan.

Adapun Novel Aslen Rumahorbo diduga melakukan kecurangan administrasi perjalanan dinas para pegawai.

“Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan,” ujar Ali kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Meski sudah disepakati naik ke tahap penyidikan, kata Ali, KPK tidak langsung memanggil para saksi atau tersangka.

Baca juga: Kasus Pegawai KPK yang Manipulasi Anggaran Perjalanan Dinas Naik Penyidikan

Komisi Antirasuah masih melakukan proses administrasi penyidikan mulai dari Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK), proses analisis, sebelum akhirnya menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).

“Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup,” kata Ali.

Ali menekankan, KPK menetapkan zero tolerance terhadap insan lembaga antirasuah yang melakukan korupsi.

Selain pidana, kasus Novel Aslen Rumahorbo juga disidangkan secara etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia dijatuhi sanksi berat namun terbatas dalam hukuman moral. Selain itu, pihak Inspektorat KPK juga menindak atas dugaan pelanggaran disiplin dan memutuskan memecat Novel Aslen Rumahorbo.

“Inspektorat juga sudah diputus dengan pemberhentian atau pemecatan,” kata dia.

Baca juga: Kasus Pegawai KPK yang Manipulasi Anggaran Perjalanan Dinas Naik Penyidikan

Pada 19 September 2023 lalu, Ali mengungkapkan, Inspektorat memutuskan Novel Aslen Rumahorbo melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang.

Novel Aslen Rumahorbo sebelumnya diduga menggelembungkan uang perjalanan dinas dengan cara menambah orang yang melakukan perjalanan dinas tidak sesuai kenyataan.

Ia juga diduga memanipulasi ongkos yang tercatat dalam kuitansi perjalanan dinas. Dalam setahun, Novel Aslen Rumahorbo diduga menilap uang negara hingga sekitar Rp 550 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Burhanuddin Muhtadi: KPK Ibarat Anak Tak Diharapkan, Maka Butuh Dukungan Publik

Nasional
Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Gerindra Kaji Sejumlah Nama untuk Dijadikan Bacagub Sumut, Termasuk Bobby Nasution

Nasional
Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Presiden Jokowi Bertolak ke Sultra, Resmikan Inpres Jalan Daerah dan Bendungan Ameroro

Nasional
Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Jokowi Bersepeda di CFD Sudirman-Thamrin sambil Menyapa Warga Jakarta

Nasional
KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

KPK Kantongi Data Kerugian Ratusan Miliar dalam Kasus PT Taspen, tapi Masih Tunggu BPK dan BPKP

Nasional
4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

Nasional
KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

Nasional
Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

Nasional
Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

Nasional
Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

Nasional
Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

Nasional
Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

Nasional
Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

Nasional
Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com